Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1086120240602661 tanggal 12 Juni 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1086120240602661 tanggal 12 Juni 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00530730.AH.05.01 TAHUN 2024
|
Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA FORTUNER 4X2 2.8 VRZ A/T DSL, Nomor Rangka: MHFAA8GSXN0777319, Nomor Mesin: 1GD5184211, Tahun : 2022, Nomor Polisi: W1189ZW, Warna : Hitam Metalik (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
|
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil = Rp. 487,715,000 +
Total = Rp. 487,715,000
|
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: TOYOTA FORTUNER 4X2 2.8 VRZ A/T DSL, Nomor Rangka: MHFAA8GSXN0777319, Nomor Mesin: 1GD5184211, Tahun : 2022, Nomor Polisi: W1189ZW, Warna : Hitam Metalik (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) kepada PENGGUGAT
|
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|