| Dakwaan |
Pada hari Minggu 10 Agustus 2025 sekira pkl 21.00 wib, telah melakukan pemeriksaan di Warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berada di Warung milik tersangka Sdr. SUKENI
Dusun Bulak, RT. 002 RW. 001 Desa Sumberaji, Kec. Sukodadi, Kab. Lamongan., setelah diadakan pengecekan kemudian didapati minuman beralkohol jenis Anggur Merah dan Anggur Hujau/API, Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan KTP pemilik warung ke Polres Lamongan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Lamongan |