Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2026/PN Lmg SRI RAHAYU SETIANINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI RAHAYU SETIANINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Nama orang tua Anak Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak  Pemohon nomor 474-1/53021/2008 tercatat  Nama Orang Tua Anak Pemohon dari Bapak Samadji dan Ibu SRI RAHAYU SETIYA NENGSIH  padahal yang benar adalah anak dari seorang ibu SRI RAHAYU SETIANINGSIH dikarenakan anak pemohon merupakan pernikahan siri pemohon dengan Ayah PAIJO;
  3. Bahwa Pemohon ingin menghilangkan nama ayah dikarenakan anak dari pernikahan siri Pemohon dengan bapak Paijo dan terdapat kesalahan nama ibu  pada Akta Kelahiran anak Pemohon agar disamakan dengan KTP, KK dan Buku Nikah pemohon;

Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon.               

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak