| Petitum |
?
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin Kepada Pemohon untuk mengubah Nama Pemohon, Tanggal lahir dan Nama Orang Tua Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 474.1/75314/2009 yaitu tercatat Nama Pemohon M. YOGA ALMAHERA FIRDAUS lahir tanggal 04 Agustus 1997 anak dari suami istri SOEGENG dan UMARIYATI diubah menjadi M. YOGA ALMAHERA VERDAUS lahir tanggal 01 Agustus 1997 anak dari suami istri SOEGENG dan UMARIATI disesuaikan dengan ijazah Pemohon;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan agar mencatatkan perubahan Nama Pemohon dan Nama Orang Tua Pemohon tersebut pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, serta melakukan penyesuaian data kependudukan lainnya;
4. Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon. |