| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUMADI Bin RUKASAN, pada hari Senin tanggal 25 Mei 2019 sekira Pukul 11.00 WIB. atau pada waktu di bulan Mei dalam tahun 2019, bertempat di Desa Konang Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, terdakwa SUMADI Bin RUKASAN, mengambil suatu barang berupa Hendphone merk OPPO warna merah yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain saksi MIFTACHUL CHOIR, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas terdakwa SUMADI Bin RUKASAN sewaktu bekerja sebagai tukang di rumah milik saksi korban MIFTACHUL CHOIR, pada saat itu pemilik rumah hendak pergi kerja di Surabaya mencari Hendphone miliknya yang diletakkan di dalam kamar tidak ada (hilang), sedangkan terdakwa SUMADI Bin RUKASAN sedang memperbaiki kamar bagian dalam dan saksi RUDI memperbaiki kamar bagian depan, selanjutnya saksi korban MIFTACHUL
CHOIR, menanyakan tentang handphone yang hilang tersebut kepada terdakwa SUMADI Bin RUKASAN, dan dijawab terdakwa tidak tahu, kemudian saksi korban MIFTACHUL CHOIR, mengetakan kepada saksi EDI KURNIAWAN kalau hendphone miliknya hilang, lalu saudara EDI KURNIAWAN berusaha mencari informasi kepada teman-temannya lalu bertemu dengan saudara FAJAR ARDI ANSYAH anak dari Dusun Podo Desa Glagah menyampaikan bahwa pernah disuruh oleh terdakwa SUMADI Bin RUKASAN mengantar untuk menjual hendphone kepada saudara MARTONO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan hendphone dari hasil mencuri tersebut, oleh terdakwa SUMADI Bin RUKASAN sebelum dijual disembunyikan terlebih dahulu selama 4 (empat) hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUH Pidana. |