Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Lmg PT. IMPERIUM HAPPY PUPPY Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Keplosian Daerah Jawa Timur cq. Kepala Kepolisian Resort Lamongan cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Lamongan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2026/PN Lmg
Pemohon
NoNama
1PT. IMPERIUM HAPPY PUPPY
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Keplosian Daerah Jawa Timur cq. Kepala Kepolisian Resort Lamongan cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Lamongan
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan tidak wajar (Undue delay); 3. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 23 Januari 2025 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/135/V/RES.1.9./2025/ Satreskrim tanggal 1 Mei 2025 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan surat yang diterbitkan Termohon berupa Surat Penetapan Tersangka yang terdiri sebagai berikut adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat:  a) Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/159/VII/RES.1.9./2025/Satreskrim tertanggal 30 Juli 2025 atas nama ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn. b) Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/158/VII/RES.1.9./2025/Satreskrim tertanggal 30 Juli 2025 atas nama SERIWATI CHANDRA; c) Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/157/VII/RES.1.9./2025/Satreskrim tertanggal 30 Juli 2025 atas nama ALBERTUS BUDI SUTRISNO. 6. Memerintahkan Termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian dapat dilanjutkan ke proses penuntutan; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini. Page | 12  Atau apabila PENGADILAN NEGERI LAMONGAN Cq. Hakim Praperadilan berpendapat lain, PEMOHON mohon perkara ini diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  

Pihak Dipublikasikan Ya