| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan secara Hukum bahwa perbuatan Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat I berupa :
- Benda tidak bergerak yaitu :
- Sebidang Tanah kering, Sertipikat Hak Milik No. 1401atas nama Titik Istikowati (penggugat), sesuai surat ukur tanggal 06-12-2017 No.639/Tunggunjagir/2017 luas 198 M2, terletak di Kel/Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Sebelah Utara berbatasan dengan DARTO, Sebelah Timur DARTO, Sebelah Selatan JALAN RAYA, Sebelah Barat RENI, yang kemudian pada saat Penggugat dan Tergugat masih bersuami-istri telah diagunkan/dijaminkan kepada PT Bank Mandiri Persero Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Jl Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38 Jakarta 12190, yang termaktub dalam perjanjian kredit nomor: R08.LSK/0020/KUM/2021.AO1, pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022, dengan pinjaman senilai Rp. 250.000.000, dalam jangka waktu 24 bulan, Hak Tanggungan Nomor : 3131/2019, Akta PPAT Hajjah SITI REYNAR Sarjana Hukum Tgl 18-07-2019 No. 535/2019,adapun pada saat ini sisa Pokok pinjaman senilai Rp. 114.193.174;
- Sebidang Tanah yang diatasnya terdapat bangunan Rumah, Sertipikat Hak Milik No. 1035 atas nama Titik Istikowati (penggugat), sesuai surat ukur tanggal 06-12-2017 Nomor: 574/Tunggunjagir/2017, seluas 398 M2, terletak di Kel/Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Sebelah Utara berbatasan dengan RADI, Sebelah Timur SUKAERI & PARMUJI, Sebelah Selatan JUPI, Sebelah Barat JALAN RAYA, yang kemudian pada saat Penggugat dan Tergugat masih bersuami-istri telah diagunkan/dijaminkan kepada PT Bank Rakyat Persero Tbk. di Jakarta Pusat, Hak Tanggungan Nomor: 01563/2020 APHT PPAT Corry Belem Nomor: 091/2020 pada tanggal 15-07-2020;
- Sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan/Gudang, Sertipikat Hak Milik No. 1962 atas nama Titik Istikowati (penggugat), sesuai surat ukur tanggal 15-11-2021 No. 1263/Tunggunjagir/2021, seluas 379 M2, terletak di Kel/Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Sebelah Utara berbatasan dengan SIDIQ, Sebelah Timur SABIN, Sebelah Selatan YEVY SULISTIYO, Sebelah Barat SEJALUR TN, yang kemudian pada saat Penggugat dan Tergugat masih bersuami-istri telah diagunkan/dijaminkan kepada PT Bank Rakyat Persero Tbk. di Jakarta Pusat, Hak Tanggungan Nomor: 00555/2022, APHT PPAT Awor Yudho, Nomor: 46/2022 pada tanggal 14-02-2022, dengan nilai pinjaman Rp. 800.000.000, adapun pada saat ini sisa pokok senilai Rp. 444.443.200;
- Sebidang Tanah yang diatasnya terdapat bangunan rumah, Sertipikat Hak Milik No. 45 atas nama Titik Istikowati (penggugat), sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur tanggal 24-11-1992 No. 1476/HM/45/1992 Tunggunjagir/2021, seluas 375 M2, terletak di Kel/Desa Tunggunjagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, sebelah utara berbatasan dengan ASIR, sebelah timur JALAN DESA, sebelah selatan SEJALUR TANAH NEGARA, sebelah barat DARMAN, yang kemudian pada saat Penggugat dan Tergugat masih bersuami-istri telah diagunkan/dijaminkan kepadaBank Daerah Lamongan, dengan nilai pinjaman Rp. 925.000.000, adapun pada saat ini sisa Pokok senilai Rp. 332.750.000;
- Benda bergerak yaitu berupa :
- Satu buah unit Mobil Merek: Daihatsu, Type:P601RV-CMDPJJ, Nomor Polisi: S 1594 JF, Tahun: 2011, CC:1298, warna KB: Silver Metalik, Nomor Rangka: MHKV1BA2JBK106045, Nomor Mesin: DH88134, atas nama Sutomo (Tergugat), yang kemudian pada saat Penggugat dan Tergugat masih bersuami-istri telah diagunkan/dijaminkan kepada PT. BFI Finance Indonesia Tbk, dengan nilai pinjaman Rp. 107.957.500, adapun pada saat ini sisa pokok senilai Rp. 46.267.500;
- Satu buah unit Sepeda Motor Merek/Type Kawasaki Tipe EX 250 L (Ninja 250) tahun 2015, adapun BPKB kendaraan ikut masuk sebagai Hak Tanggungan pada Bank Daerah Lamongan (pada angka 6.1.4 );
- Menyatakan jumlah hutangbersama antara Penggugat dan Tergugat yang masih tersisa sampai saat ini sebesar dengan rincian sebagai berikut :
- Pada Bank Mandiri Tbk. sisa pokok senilai Rp.114.193.174
- Pada Bank BRI Tbk. sisa pokok senilai Rp. 444.443.200
- Pada Bank Daerah Lamongan sisa pokok senilai Rp. 332.750.000
- Pada PT. BFI Finance Indonesia Tbk. sisa pokok senilai Rp. 46.267.500
- Pada Saudari ST. FATIMAH Rp. 40.000.000
- Pada SaudariAINUL YACHIN Rp. 60.000.000 Total keseluruhan sisa hutang bersama Rp. 1.037.653.874
- Memberikan keseluruhan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat I jatuh kepada Penggugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I untuk membayar hutang bersama pada Petitumangka 5 (lima) di atas, dengan beban pembayaran masing-masing seperdua hutang dibebankan kepada Penggugat dan seperdua hutang dibebankan kepada Tergugat I;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan yang berlaku.
|