Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2016/PN Lmg PT. Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk. 1.SITI KHUZAINAH
2.TARTO HADI PURNOMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2016/PN Lmg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI KHUZAINAH
2TARTO HADI PURNOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.019.100,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 6 .019.100,- (Enam puluh Sembilan juta Sembilan belas ribu seratus rupiah . Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 44 Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan atas nama Tarto Hadi Wibowo yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 44 Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan atas nama Tarto Hadi Wibowo berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak