| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (coservatoir beslag) yang diletakkan ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah sebagai ahli waris alm. TASMU dan almh. SUTI ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berhak mewarisi setengah atau separo bagian dari harta bersama alm. TASMU dengan almh. SUTI pada posita point 2.1 dan 2.2 yang menjadi bagian almh. SUTI ;
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli No. 1547/2015 Tanggal 30 Desember 2015 dan Akta Jual Beli No. 1548/2015 Tanggal 30 Desember 2015 yang dibuat oleh Turut Tergugat I adalah tidak sah, tidak mengikat, batal demi hukum (neitig), atau setidak-tidanya dapat dibatalkan (verneitigbaar) ;
- Menyatakan menurut hukum SHM No. 54 Luas 5.294 M2, tanggal 10 Nopember 2016, atas nama KH. AFNAN ANSHORI dan SHM No. 55 Luas 3.765, tanggal 10 Nopember 2016, atas nama KH. AFNAN ANSHORI yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala macam bentuk perjanjian / perikatan oleh siapapun dan kepada siapapun juga tanpa terkecuali atas bidang tanah obyek sengketa ;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan setengah atau separo bagian dari harta bersama atau gono-gini pada posita point 2.1 dan 2.2 yang menjadi bagian almh. SUTI tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi Putusan terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan yang tetap untuk dilaksanakan (inkracht van gewijsde) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian Materiil pertahun sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 2015 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti untuk dilaksanakan ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Verset, Banding maupun Kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|