Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Lmg VERY KUSTIAWAN 1.SAMADJI
2.SRI RAHAYU SETIANINGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VERY KUSTIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMADJI
2SRI RAHAYU SETIANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa VERY KUSTIAWAN  lahir di Lamongan, tanggal 22 November 2001 adalah anak kandung dari Seorang Ibu Tergugat II ( SRI RAHAYU SETIANINGSIH) ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/53021/2008 tanggal 22 November 2001  atas nama VERY KUSTIAWAN Anak kedua Laki-Laki dari seorang Ibu ( SRI RAHAYU SETIANINGSIH ) , yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan (Turut Tergugat), maka terhadap Akta Kelahiran tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak