| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G/2019/PN Lmg | 1.ISROSITA 2.ISSUHARSONO 3.ISSUTIRTA 4.ISSUNARYO |
Ny. Janda Mu'ah Ningsih | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2019 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2019/PN Lmg | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Mei 2019 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | |||||||||||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan Para Penggugat adalah 4 (empat) orang anak-anak dari Pewaris (Alm) ISTAK sebagai Ahli Waris dari Pewaris (Alm) ISTAK ;
3. Menyatakan Obyek 2 (dua) bidang tanah peninggalan atas nama (Alm) ISTAK, yang harus dibagi pada para ahli warisnya yaitu Tergugat dan Para Penggugat adalah 4 (empat) orang anak-anak kandung sah dari Pewaris (Alm) ISTAK ;
4. Menetapkan bagian masing-masing para ahli warisnya dari Pewaris (Alm) ISTAK ;
5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat dari padanya dengan memerintahkan untuk menyerahkan bagian warisan Para Penggugat adalah 4 (empat) orang anak-anak kandung sah dari Pewaris (Alm) ISTAK ;
6. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas obyek 2 (dua) bidang tanah harta warisan/obyek sengketa tersebut diatas adalah sah dan berharga ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
Atau
------ Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
------ Demikian gugatan waris ini diajukan, dan atas perhatian dan kebijaksanaannya dihaturkan banyak terima kasih. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
