Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2022/PN Lmg EKO VITIYANDONO, S.H. SABIKUN Bin MATRIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2022/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1998/M.5.36/Eoh.2/VII/2022
Penuntut Umum
NoNama
1EKO VITIYANDONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABIKUN Bin MATRIP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

BahwaTerdakwaSABIKUN Bin MATRIP pada hariselasatanggal 19 April 2022 sekirapukul 01.00 WIB atausetidak-tidaknya pada suatuwaktu di bulan April 2022 bertempat di rumahsaksi MATLUBUR RIFA’ tepatnya di Ds. SidokelarKec. PaciranKab. Lamonganatausetidak-tidaknya pada wilayah hukumPengadilan Negeri Lamonganberwenangmemeriksa dan mengadiliperkaratersebut, mengambilbarangsesuatu, yang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lain, denganmaksuduntukdimilikisecaramelawanhukum yang dilakukan pada waktumalamdalamsebuahrumahataupekarangantertutup yang adarumahnya yang dilakukan oleh orang yang adadisitutidakdiketahuiataudikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukanterdakwadengancarasebagaiberikut :
-    Bahwaberawalpada hari Senintanggal 18 April 2022 sekirapukul 00.00 Wibterdakwaberangkatsendiriandarirumahnya di Ds. SekargadungRT.007 RW.002 Kec. Dukun Kab. Gresik dengan mengendaraisepeda motor Yamaha Mio warnabiruNopol : W 6340 GU milikterdakwauntukmengambilbarangtanpaijinpemiliknyalalusetibanyaterdakwa di daerah Ds. SidokelarKec. PaciranKab. Lamonganpada pukul 01.00 Wibtanggal  19 April 2022 tepatnyadirumahsaksi korban MATLUBUR RIFA’ , saatituterdakwamelihatjendelabelakangrumahsaksi MATLUBUR RIFA’ dalamkeadaanterbuka dan saatitu juga terdakwaberhenti dan menaruhsepeda  motor di sebelahrumahsaksi korban MATLUBUR RIFA’ dan selanjutnyaterdakwalangsungmasukmelaluijendela dan langsungmencaribarang- barangberharga di dalamrumahsaksi korban MATLUBUR RIFA’ yang mana pada saatituterdakwamelihatsaksi MATLUBUR RIFA’ dan orang-orang yang adadidalamrumahsemuasedangtertidur. Kemudianterdakwamengambil3 (tiga) unit Hand Phone di dalamrumahtersebuttanpaseijin dan sepengetahuansaksi korban  MATLUBUR RIFA’ yang mana terdakwamengambilhandphonetersebut di beberapatempat yang berbedadidalamrumahtersebut antara lainuntukHandpone OPPO A31 warnabiruterdakwa ambil di dalamkamartengahsedangkanHandphoneMerk HONOR warnahirtam dan REALME warnahitamterdakwaambil di ruangtengah di dalamrumahsaksi MATLUBUR RIFA’setelahituterdakwamembawa3 (tiga) Hand Phonetersebutpulangkerumahterdakwauntukselanjutnyaakandijual.
-    Bahwaatasperbuatanterdakwa, saksi IMAM SUROSO mengalamikerugiansekiraRp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).       

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 Ke- 3 KUHP.-------

 

Pihak Dipublikasikan Ya