| Dakwaan |
BahwaTerdakwaSABIKUN Bin MATRIP pada hariselasatanggal 19 April 2022 sekirapukul 01.00 WIB atausetidak-tidaknya pada suatuwaktu di bulan April 2022 bertempat di rumahsaksi MATLUBUR RIFA’ tepatnya di Ds. SidokelarKec. PaciranKab. Lamonganatausetidak-tidaknya pada wilayah hukumPengadilan Negeri Lamonganberwenangmemeriksa dan mengadiliperkaratersebut, mengambilbarangsesuatu, yang seluruhnyaatausebagiankepunyaan orang lain, denganmaksuduntukdimilikisecaramelawanhukum yang dilakukan pada waktumalamdalamsebuahrumahataupekarangantertutup yang adarumahnya yang dilakukan oleh orang yang adadisitutidakdiketahuiataudikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukanterdakwadengancarasebagaiberikut :
- Bahwaberawalpada hari Senintanggal 18 April 2022 sekirapukul 00.00 Wibterdakwaberangkatsendiriandarirumahnya di Ds. SekargadungRT.007 RW.002 Kec. Dukun Kab. Gresik dengan mengendaraisepeda motor Yamaha Mio warnabiruNopol : W 6340 GU milikterdakwauntukmengambilbarangtanpaijinpemiliknyalalusetibanyaterdakwa di daerah Ds. SidokelarKec. PaciranKab. Lamonganpada pukul 01.00 Wibtanggal 19 April 2022 tepatnyadirumahsaksi korban MATLUBUR RIFA’ , saatituterdakwamelihatjendelabelakangrumahsaksi MATLUBUR RIFA’ dalamkeadaanterbuka dan saatitu juga terdakwaberhenti dan menaruhsepeda motor di sebelahrumahsaksi korban MATLUBUR RIFA’ dan selanjutnyaterdakwalangsungmasukmelaluijendela dan langsungmencaribarang- barangberharga di dalamrumahsaksi korban MATLUBUR RIFA’ yang mana pada saatituterdakwamelihatsaksi MATLUBUR RIFA’ dan orang-orang yang adadidalamrumahsemuasedangtertidur. Kemudianterdakwamengambil3 (tiga) unit Hand Phone di dalamrumahtersebuttanpaseijin dan sepengetahuansaksi korban MATLUBUR RIFA’ yang mana terdakwamengambilhandphonetersebut di beberapatempat yang berbedadidalamrumahtersebut antara lainuntukHandpone OPPO A31 warnabiruterdakwa ambil di dalamkamartengahsedangkanHandphoneMerk HONOR warnahirtam dan REALME warnahitamterdakwaambil di ruangtengah di dalamrumahsaksi MATLUBUR RIFA’setelahituterdakwamembawa3 (tiga) Hand Phonetersebutpulangkerumahterdakwauntukselanjutnyaakandijual.
- Bahwaatasperbuatanterdakwa, saksi IMAM SUROSO mengalamikerugiansekiraRp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 Ke- 3 KUHP.-------
|