Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2019/PN Lmg Yoyok Junaidi, SH 1.Ahmad Bayu Santoso
2.Hari Sunarso Als. Penceng
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1049/O.5.35/Ep.1/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Yoyok Junaidi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Bayu Santoso[Penahanan]
2Hari Sunarso Als. Penceng[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa (I) ACHMAD BAYU SANTOSO dan terdakwa (II) HARI SUNARSO als. PENCENG baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada akhir Februari 2019 sekira jam 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2019, bertempat di daerah Perum Griya Pagerwojo Indah Blok C 12 RT 01 RW 02 Kel. Sukomulyo Kab. Lamongan atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, “Telah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awal mulanya terdakwa (II) HARI SUNARSO als. PENCENG mempunyai ide melakukan pencurian sepeda angin bersama teman-temannya yaitu terdakwa (I) ACHMAD BAYU SANTOSO, IRAWAN als. KLOWOS, AMBON als. FAISAL, RIZAL als. KENTANG, SABLEH, BOLANG dan AMBAR (DPO) dan janjian ketemuan di warkop daerah Rungkut Lor Gg.VII Surabaya. Mereka berbagi tugas.
  • Bahwa sekitar akhir bulan Februari 2019, terdakwa (I) ACHMAD BAYU SANTOSO mencari rental mobil didaerah rungkut Surabaya mendapatkan 2 (dua) mobil rental Daihatsu Xenia warna hitam dan putih, selanjutnya mereka berangkat menuju Lamongan dengan menggunakan 2 (dua) mobil rental Daihatsu Xenia warna hitam dan putih. Masing-masing ditumpangi 4 (empat) orang, yang disediakan oleh  Mereka kemudian berputar-putar mencari sasaran di daerah Perum Griya Pagerwojo Indah Kel. Sukomulyo Lamongan.
  • Bahwa saat sampai di sebuah rumah di daerah Perum Griya Pagerwojo Indah Blok C 12 RT 01 RW 02 Kel. Sukomulyo Kab. Lamongan (rumah saksi CAHYO PERMATA, ST) terdakwa (II) HARI SUNARSO als. PENCENG melihat sebuah sepeda angin merk  ANDRENALIN warna putih garis merah yang ditaruh dihalaman rumah.
  • Bahwa Sdr. RIZAL als. KENTANG (DPO) kemudian memanjat pagar rumah saksi CAHYO PERMATA, ST dan mengangkat sepeda angin tersebut dengan dibantu Sdr. SABLEH (DPO) selanjutnya sepeda angin diberikan kepada AMBON als. FAIZAL (DPO) untuk dimasukkan ke dalam mobil Xenia.
  • Bahwa saksi SUKIRNO (satpam) yang sedang melakukan tugas jaga melihat rekaman CCTV yang ada disekitar perumahan merasa curiga, lalu berjalan kaki mendekati mobil yang ditumpangi para terdakwa dan teman-temannya yang saat itu berhenti di rumah saksi CAHYO PERMATA, ST.
  • Bahwa saksi SUKIRNO kemudian bertanya kepada para pelaku apa maksud dan tujuannya masuk ke perumahan dan dijawab mereka salah alamat mau mencari alamat Perumahan Kencana Makmur karena besok pagi ada acara gowes di Alon-alon Lamongan, lalu saksi SUKIRNO menghubungi saksi CAHYO PERMATA, ST sebanyak dua kali untuk menanyakan kepemilikan sepeda angin tersebut namun tidak diangkat.
  • Bahwa para pelaku beserta teman-temannya kemudian keluar perumahan, namun sebelumnya sempat difoto beserta kendaraannya 2 (dua) unit mobil Xenia No.Pol.L-1803-BM dan N-1539-FZ. Setelah itu saksi SUKIRNO menghubungi saksi CAHYO PERMATA, ST dan terhubung (diangkat), lalu menanyakan kepemilikan sepeda angin merk ADRENALIN warna putih garis merah, ternyata saksi CAHYO PERMATA, ST kehilangan sepeda angin.
  • Bahwa saksi SUKIRNO dan CAHYO PERMATA, ST kemudian berusaha mengejar para pelaku dengan menggunakan sepeda motor namun tidak terkejar.
  • Bahwa saksi CAHYO PERMATA, ST kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lamongan Kota dan akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- (limabelas juta rupiah).
  • Bahwa selain melakukan pencurian sepeda angin di Lamongan, para pelaku juga melakukan pencurian di sekitar Mangrove Rungkut Surabaya, di Perumahan dekat Gor Sidoarjo, di Perumahan daerah Cemengkalang Sidoarjo dan di Perumahan daerah Sepanjang Surabaya pada bulan Januari 2019 dan sepeda angin hasil pencurian telah dijual dan hasilnya telah dibagi diantara mereka.

 

 

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2019 sekira jam 20.00 WIB terdakwa (I)  ACHMAD BAYU SANTOSO  ditangkap petugas dari Polda Jatim di rumahnya jl. Rungkut Lor 3-B/10 Kel. Kalirungkut Kec. Rungkut Kota Surabaya, sedangkan terdakwa (II) HARI SUNARSO als. PENCENG berhasil ditangkap petugas diwarung kopi Langgeng Kalirungkut Kec. Rungkut Kota Surabaya.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke 4 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya