Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2023/PN Lmg ACHMAD SETIO ZULFIKAR Roi Meiga Tristiandi Bin Sutrisno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 13/Pid.C/2023/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/456/VII/RES.1.24/2023/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ACHMAD SETIO ZULFIKAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Roi Meiga Tristiandi Bin Sutrisno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN SINGKAT

 

Awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 19.00 wib di garasi kendaraan truck Kalianak Surabaya saya minum minuman keras bersama teman saya sdr.Tepo, setelah itu saya diajak oleh sdr.Tepo untuk melihat acara PSHT di Kabupaten Lamongan dengan mengandarai sepeda motor Merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nopol milik saya;

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 00.30 wib di JL.Raya Desa Pandanpancur Kec.Deket Kab.Lamongan saya yang berboncengan dengan sdr.Tepo bergabung dengan konvoi anggota PSHT yang berjumlah  kurang lebih 100 orang lantas melakukan konvoi dan arak arakan dengan cara mengendarai sepeda motor secara bersama sama serta bleyer bleyer (memainkan gas sepeda motor) dan mengibarkan bendera PSHT;

Bahwa saat rombongan konvoi tersebut berada diperbatasan Gresik Lamongan lantas dihadang oleh Polisi agar tidak memasuki Kabupaten Lamongan sehingga saya dan para peserta konvoi tersebut putar balik ke arah Gresik dan saat itu saya diamankan oleh Polisi selanjutnya dibawa ke kantor Polisi;

 

Sebagaimana dimaksud melanggar : Pasal 510 KUHP atau Pasal 511 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya