Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Lmg 1.AHMAD TAUFIQILAH
2.TUNGGAL
2.PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG LAMONGAN
3.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD TAUFIQILAH
2TUNGGAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHOIRUL ANAM, SHAHMAD TAUFIQILAH
2KHOIRUL ANAM, SHTUNGGAL
Tergugat
NoNama
1PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG LAMONGAN
2kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Cq. Departemen kementrian keuangan republik indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
      1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar;
3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran kepada Tergugat I kuran lebih sebesar Rp. 74.000.000, (Tujuh puluh empat juta rupiah)
      4, Menyatakan karena ini semua kesalahan Tergugat I untuk itu agar pengembalian sisa pinjaman sebesar Rp. 36.000.000,- (Tiga puluh enam juta rupiah) untuk dapatnya diangsur kembali sebagaimana yang telah diperjanjikan;
      5. Menyatakan masa angsuran Penggugat untuk menyelesaikan pinjamannya belum dapatnya dinyatakan telah berakhir;
      6. Menyatakan kalau Tergugat I tidak dapat melakukan tindakan bagi perseorangan dikarenakan kapasitasnya sebagai Lembaga yang tidak sama dengan Bank mapun Koperasi;
      7. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala jenis proses pelelangan terhadap  pengalihan aset milik  Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II;
8. Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang yang dilakukan Tergugat II sampai Penggugat  dapatnya untuk mengembalikan hutangnya pada Tergugat I;
9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak