| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan terhadap barang/uang milik Pemohon sebesar Rp572.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 3.Menyatakan Surat Penyitaan / Tanda Terima Penyitaan tertanggal 19 Maret 2025, 03 Juli 2025, 27 Agustus 2025, dan 01 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM; 5. 4. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp572.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) secara utuh dan seketika kepada Pemohon (M. AMIN); 5. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon; |