INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 32/Pid.Sus/2020/PN Lmg | ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH | HERI PURNOMOAls. BONEK Bin Alm IMAM NAWAWI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pid.Sus/2020/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Feb. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-268/M.5.36/Enz.2/II/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
------ Bahwa Terdakwa HERI PURNOMO Alias BONEK Bin (Alm) IMAM NAWAWI pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 sekira pukul 20.10 WIB atau sekitar bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2019, bertempat di warung makan Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan sering adanya kegiatan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu hingga kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu Saksi RAMA PUTRA HASANDI dan Saksi MOHAMAD FARID mulai melakukan pengintaian atas informasi tersebut. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 sekitar pukul 20.10 WIB di sebuah warung makan Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan, terlihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan hingga kemudian kedua saksi menangkap orang tersebut yang kemudian diketahui adalah Terdakwa HERI PURNOMO Alias BONEK Bin (Alm) IMAM NAWAWI. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih ± 0,15 gram yang disembunyikan terdakwa di dalam songkok warna hitam yang dipergunakan oleh terdakwa dan dibeli dari Sdr.SAUDI Alias RIYAD (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) plastik klip kosong serta 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam. Selanjutnya kedua saksi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terdakwa di Dusun Sungegeneng RT.002/RW.004 Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) korek api gas di belakang lemari baju dalam kamar tidur terdakwa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa HERI PURNOMO Alias BONEK Bin (Alm) IMAM NAWAWI memiliki 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih ± 0,15 gram tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri dan bersama teman terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Nomor Lab : 11843/NNF/2019 tanggal 17 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP.IMAM MUKTI,S.Si,A.PT.M.Si, AKBP.Dra.FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI,S.Farm,A.Pt, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 21537/2019/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).
Perbuatan Terdakwa HERI PURNOMO Alias BONEK Bin (Alm) IMAM NAWAWIsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa HERI PURNOMO Alias BONEK Bin (Alm) IMAM NAWAWI pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 sekira pukul 20.10 WIB atau sekitar bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2019, bertempat di warung makan Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan sering adanya kegiatan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu hingga kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan yaitu Saksi RAMA PUTRA HASANDI dan Saksi MOHAMAD FARID mulai melakukan pengintaian atas informasi tersebut. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2019 sekitar pukul 20.10 WIB di sebuah warung makan Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan, terlihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan hingga kemudian kedua saksi menangkap orang tersebut yang kemudian diketahui adalah Terdakwa HERI PURNOMO Alias BONEK Bin (Alm) IMAM NAWAWI. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih ±0,15 gram yang disembunyikan terdakwa di dalam songkok warna hitam yang dipergunakan oleh terdakwa dan dibeli dari Sdr.SAUDI Alias RIYAD (Daftar Pencarian Orang)seharga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) plastik klip kosong serta 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam. Selanjutnya kedua saksi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah terdakwa di Dusun Sungegeneng RT.002/RW.004 Desa Sungegeneng Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) korek api gas di belakang lemari baju dalam kamar tidur terdakwa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa HERI PURNOMO Alias BONEK Bin (Alm) IMAM NAWAWI memiliki 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih ± 0,15 gram tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri dan bersama teman terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Nomor Lab : 11843/NNF/2019 tanggal 17 Desember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP.IMAM MUKTI,S.Si,A.PT.M.Si,AKBP.Dra.FITRYANAHAWA, danTITIN ERNAWATI,S.Farm,A.Pt, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 21537/2019/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara).
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Patologi Klinik Rumah Sakit Umum Wijaya Surabaya tanggal 12 Februari 2018 dan tanggal 05 Juli 2018 terhadap Terdakwa HERI PURNOMO Alias BONEK, diperoleh hasil bahwa dari pemeriksaan Amphetamine, Metamphetamine, dan Benzodiazepine positif(terlampir dalam berkas perkara).
- Berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Wijaya Surabaya tanggal 12 Februari 2018, tanggal 17 Februari 2018, tanggal 05 Juli 2019, dan tanggal 10 Juli 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.ERIEKO HARISUSANTO, diperoleh keterangan bahwa Terdakwa HERI PURNOMO Alias BONEK sedang mengalami sakit dan memerlukan perawatan medis dengan diagnosa ketergantungan Metamphetamin dan gangguan jiwa(terlampir dalam berkas perkara).
Perbuatan Terdakwa HERI PURNOMO Alias BONEK Bin (Alm) IMAM NAWAWIsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
