Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2025/PN Lmg PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk. 1.DAVID RIGI AFANDI
2.SITI RUBIKAH, S.E, M.Si
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DAVID RIGI AFANDI
2SITI RUBIKAH, S.E, M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor :  1086120240602661 tanggal  12 Juni 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

3

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor :  1086120240602661 tanggal 12 Juni 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

4

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00530730.AH.05.01 TAHUN 2024

5

Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA FORTUNER 4X2 2.8 VRZ A/T DSL, Nomor Rangka:  MHFAA8GSXN0777319, Nomor Mesin: 1GD5184211, Tahun : 2022, Nomor Polisi: W1189ZW, Warna : Hitam Metalik (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

6

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

a. Kerugian Materiil      = Rp.   553,004,500

b. Kerugian Immateriil  = Rp.   170,000,000      +

Total                = Rp.  723,004,500 ,-

7

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: TOYOTA FORTUNER 4X2 2.8 VRZ A/T DSL, Nomor Rangka:  MHFAA8GSXN0777319, Nomor Mesin: 1GD5184211, Tahun : 2022, Nomor Polisi: W1189ZW, Warna : Hitam Metalik (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)  kepada PENGGUGAT

8

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

10

Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak