| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon telah melakukan penundaan tidak wajar (Undue delay); 3. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 23 Januari 2025 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/135/V/RES.1.9./2025/ Satreskrim tanggal 1 Mei 2025 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan surat yang diterbitkan Termohon berupa Surat Penetapan Tersangka yang terdiri sebagai berikut adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat: a) Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/159/VII/RES.1.9./2025/Satreskrim tertanggal 30 Juli 2025 atas nama ERWIN KURNIAWAN, S.H., M.Kn. b) Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/158/VII/RES.1.9./2025/Satreskrim tertanggal 30 Juli 2025 atas nama SERIWATI CHANDRA; c) Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/157/VII/RES.1.9./2025/Satreskrim tertanggal 30 Juli 2025 atas nama ALBERTUS BUDI SUTRISNO. 6. Memerintahkan Termohon untuk segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian dapat dilanjutkan ke proses penuntutan; 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari perkara ini. Page | 12 Atau apabila PENGADILAN NEGERI LAMONGAN Cq. Hakim Praperadilan berpendapat lain, PEMOHON mohon perkara ini diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |