|
Bahwa ia Terdakwa WAWAN pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dsn. Jimus Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, Terdakwa telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berangkat dari Terminal Probolinggo naik bus menuju ke arah Terminal Bungurasih, setelah sampai di Terminal Bungurasih kemudian Terdakwa naik Bus lagi menuju ke arah Terminal Lamongan, kemudian sesampai di Terminal Lamongan terdakwa menumpang mobil Pic Up orang yang tidak dikenal dan terdakwa sampai di Dsn. Jimus Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan, selanjutnya terdakwa melihat sebuah kendaraan sepeda motor Honda Supra tahun 2009 Nopol S-5385-JCJ warna hitam list Merah milik Saksi SUWAJI yang terparkir di halaman samping rumah depan sawah yang ditinggal pemiliknya, kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut, lalu terdakwa mengeluarkan kunci T yang terdakwa bawa dari rumah untuk dipakai membuka secara paksa sepeda motor tersebut. Setelah terdakwa merusak sepeda motor Honda Supra tahun 2009 Nopol S-5385-JCJ warna hitam list Merah menggunakan kunci T, kemudian terdakwa berhasil mengambil tanpa ijin sepeda motor tersebut dan langsung terdakwa kendarai menuju ke arah Lumajang.
- Bahwa setelah sampai di Lumajang, di daerah Pasar Karang Bayat Lumajang terdakwa bertemu SULI (Daftar Pencarian Orang) lalu terdakwa menjual sepeda motor Honda Supra tahun 2009 Nopol S-5385-JCJ warna hitam list Merah tersebut dengan harga Rp 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pergi dengan membawa Plat Nomor S-5385-JCJ ke tempat kos Terdakwa di daerah Pasuruan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Driling Kel. Winong Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Jawa Timur berdasarkan laporan polisi atas nama pelapor Saksi SUWAJI dan setelah diintrogasi terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa hasil dari penjualan sepeda motor Honda Supra tahun 2009 Nopol S-5385-JCJ warna hitam list Merah tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu mengambil sepeda motor Honda Supra tahun 2009 Nopol S-5385-JCJ warna hitam list Merah milik Saksi SUWAJI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi SUWAJI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 7.000.000.- (tujuh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------
|