Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Lmg MELANESIA CORRUPTION WATCH (MCW) CABANG KABUPATEN LAMONGAN PEMDES KARANG KEMBANG CQ. KADES (ANDRI SUTIAWAN) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELANESIA CORRUPTION WATCH (MCW) CABANG KABUPATEN LAMONGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHUDI ERSAD,S.HMELANESIA CORRUPTION WATCH (MCW) CABANG KABUPATEN LAMONGAN
Tergugat
NoNama
1PEMDES KARANG KEMBANG CQ. KADES (ANDRI SUTIAWAN)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Indahwan Suci Ning Ati, S.H., M.H.PEMDES KARANG KEMBANG CQ. KADES (ANDRI SUTIAWAN)
2Fredi, SHPEMDES KARANG KEMBANG CQ. KADES (ANDRI SUTIAWAN)
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI LAMONGAN
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMONGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat Memiliki Legal Standing (Kedudukan Hukum) dalam Mengajukan Gugatan a quo;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat (Pemerintah Desa Karang Kembang Cq. Kepala Desa Karang Kembang (ANDRI SUTIAWAN)  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau setidak-tidaknya telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  4. Memerintah Turut Tergugat I (BUPATI LAMONGAN) Untuk “Menonaktifkan ” Jabatan Tergugat yang dijabat saat ini oleh saudara “ANDRI SUTIAWAN” sebagai Kepala Desa Karang Kembang Kecamatan  babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur,  Sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;

Menghukum Tergugat (Pemerintah Desa Karang Kembang Cq. Kepala Desa             (ANDRI SUTIAWAN) untuk  Mengembalikan Uang selisih Biaya PTSL  Kepada Peserta PTSL 2023 di desa Karang Kecamatan  babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, secara Tunai sebesar  Rp. 789.300.000 (Terbilang : TUJUH RATUS  DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS RIBU  RUPIAH )dan membayar ganti rugi  Kerugian (Immateril)1.      sebesar Rp.  175.400.000,- (Terbilang ; Seratus Tujuh Puluh lima Juta Empat ratus Ribu Rupiah).

  1. Memerintahkan Turut Tergugat II (KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMONGAN) Untuk Tidak memberikan lagi Alokasi PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) dikemudian hari untuk desa Karang Kembang Kecamatan  babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur  selama dipimpin /dijabat oleh Tergugat (Pemerintah Desa Karang Kembang Cq. Kepala Desa Karang Kembang (ANDRI SUTIAWAN) ;
  1. Menghukum Tergugat (Pemerintah Desa Karang Kembang Cq. Kepala Desa             (an.ANDRI SUTIAWAN) membayar denda keterlambatan (dwangsom) atas Keterlambatan Membayar Ganti rugi Terhadap Peserta PTSL 2023 di desa Karang Kecamatan  babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur,  sebesar Rp. 100.000.000,00 ( Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan;
  1. Memerintahkan Kepada Tergugat (Pemerintah Desa Karang Kembang Cq. Kepala Desa (an.ANDRI SUTIAWAN)  untuk meminta Maaf Kepada Peserta PTSL 2023 atau Masyarakat desa Karang Kecamatan  babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur melalui Media Online dan media Televisi Nasional yang terdaftar di dewan Pers;
  1. Membebankan  biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo , Kepada Tergugat (Pemerintah Desa Karang Kembang  Cq. Kepala Desa (ANDRI SUTIAWAN);
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya.

7.      Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak