| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat Memiliki Legal Standing (Kedudukan Hukum) dalam Mengajukan Gugatan a quo;
- Menyatakan bahwa Tergugat (Pemerintah Desa Karang Kembang Cq. Kepala Desa Karang Kembang (ANDRI SUTIAWAN) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau setidak-tidaknya telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
- Memerintah Turut Tergugat I (BUPATI LAMONGAN) Untuk “Menonaktifkan ” Jabatan Tergugat yang dijabat saat ini oleh saudara “ANDRI SUTIAWAN” sebagai Kepala Desa Karang Kembang Kecamatan babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, Sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat (Pemerintah Desa Karang Kembang Cq. Kepala Desa (ANDRI SUTIAWAN) untuk Mengembalikan Uang selisih Biaya PTSL Kepada Peserta PTSL 2023 di desa Karang Kecamatan babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, secara Tunai sebesar Rp. 789.300.000 (Terbilang : TUJUH RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH )dan membayar ganti rugi Kerugian (Immateril)1. sebesar Rp. 175.400.000,- (Terbilang ; Seratus Tujuh Puluh lima Juta Empat ratus Ribu Rupiah).
- Memerintahkan Turut Tergugat II (KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMONGAN) Untuk Tidak memberikan lagi Alokasi PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) dikemudian hari untuk desa Karang Kembang Kecamatan babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur selama dipimpin /dijabat oleh Tergugat (Pemerintah Desa Karang Kembang Cq. Kepala Desa Karang Kembang (ANDRI SUTIAWAN) ;
- Menghukum Tergugat (Pemerintah Desa Karang Kembang Cq. Kepala Desa (an.ANDRI SUTIAWAN) membayar denda keterlambatan (dwangsom) atas Keterlambatan Membayar Ganti rugi Terhadap Peserta PTSL 2023 di desa Karang Kecamatan babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, sebesar Rp. 100.000.000,00 ( Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan;
- Memerintahkan Kepada Tergugat (Pemerintah Desa Karang Kembang Cq. Kepala Desa (an.ANDRI SUTIAWAN) untuk meminta Maaf Kepada Peserta PTSL 2023 atau Masyarakat desa Karang Kecamatan babat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur melalui Media Online dan media Televisi Nasional yang terdaftar di dewan Pers;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo , Kepada Tergugat (Pemerintah Desa Karang Kembang Cq. Kepala Desa (ANDRI SUTIAWAN);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya.
7. Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |