Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2018/PN Lmg HIMAWAN HARIANTO,SH.,MH 1.Hasan Fanani Bin Sumantri
2.Wanasis Bin Rokim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1670/O.5.35/Ep.1/VIII/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HIMAWAN HARIANTO,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hasan Fanani Bin Sumantri[Penahanan]
2Wanasis Bin Rokim[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

---------- Bahwa Terdakwa I HASAN FANANI Bin SUMANTRI bersama-sama dengan Terdakwa II WANASIS Bin ROKIM, pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018, bertempat di TPI Brondong Kel. Brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara  sebagai berikut : -----

Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018, sekira pukul 11.00 Wib saksi ASHOM ROSYIDI bersama saksi PRIYO TRI WANTONO melakukan patroli di wilayah Kec. Brondong, dan mendapat informasi peredaran pil Carnopen di lokasi TPI Brondong Kel./Kec. Brondong Kab. Lamongan, kemudian saksi ASHOM ROSYIDI dan saksi PRIYO TRI WANTONO melihat terdakwa I HASAN FANANI dan terdakwa II WANASIS sedang duduk dan mondar-mandir disekitar lokasi dengan gelagat menunggu seseorang, kemudian saksi ASHOM ROSYIDI bersama saksi PRIYO TRI WANTONO mendatangi terdakwa I HASAN FANANI sedang kedapatan memegang dan menyembunyikan barang disalah satu tangannya berupa plastik bening yang berisi 5 (lima) butir pil carnopen, kemudian dilakukan penggeledahan badan diketemukan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya dibelakang tempat duduk terdakwa I HASAN FANANI sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir pil carnopen, sedangkan untuk terdakwa II WANASIS dilakukan penggeledahan badan diketemukan uang sebesar Rp. 2.445.000,- (dua juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan diakui uang tersebut hasil penjualan pil carnopen, dan untuk sisanya sebanyak 200 (dua ratus) butir pil carnopen disimpan di bawah tower oleh terdakwa I HASAN FANANI dan terdakwa II WANASIS, selanjutnya terdakwa I HASAN FANANI dan terdakwa II WANASIS dibawa ke Polsek Brondong untuk dilakukan pemeriksaan dan terdakwa I HASAN FANANI serta terdakwa II WANASIS awalnya mendapat 400 (empat ratus) butir pil carnopen dengan harga Rp. 1.880.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa I HASAN FANANI serta terdakwa II WANASIS dijual kembali per tik isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan hasilnya dibagi 2 (dua) antara terdakwa I HASAN FANANI dan terdakwa II WANASIS, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No Lab : 5523/NNF/2018 tanggal 28 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Ir.R. AGUS BUDIHARTA, selaku Kalabfor Cabang Surabaya, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “ZENITH” dengan berat Netto 2,613 gram dengan Nomor Barang Bukti 5287/2018/NNF adalah benar bahan aktif “Karisoprodol” yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 146 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

A T A U

 

K E D U A

---------- Bahwa Terdakwa I HASAN FANANI Bin SUMANTRI bersama-sama dengan Terdakwa II WANASIS Bin ROKIM, pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018, bertempat di TPI Brondong Kel. Brondong Kec. Brondong Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai   berikut : -------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018, sekira pukul 11.00 Wib saksi ASHOM ROSYIDI bersama saksi PRIYO TRI WANTONO melakukan patroli di wilayah Kec. Brondong, dan mendapat informasi peredaran pil Carnopen di lokasi TPI Brondong Kel./Kec. Brondong Kab. Lamongan, kemudian saksi ASHOM ROSYIDI dan saksi PRIYO TRI WANTONO melihat terdakwa I HASAN FANANI dan terdakwa II WANASIS sedang duduk dan mondar-mandir disekitar lokasi dengan gelagat menunggu seseorang, kemudian saksi ASHOM ROSYIDI bersama saksi PRIYO TRI WANTONO mendatangi terdakwa I HASAN FANANI sedang kedapatan memegang dan menyembunyikan barang disalah satu tangannya berupa plastik bening yang berisi 5 (lima) butir pil carnopen, kemudian dilakukan penggeledahan badan diketemukan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya dibelakang tempat duduk terdakwa I HASAN FANANI sebanyak 180 (seratus delapan puluh) butir pil carnopen, sedangkan untuk terdakwa II WANASIS dilakukan penggeledahan badan diketemukan uang sebesar Rp. 2.445.000,- (dua juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan diakui uang tersebut hasil penjualan pil carnopen, dan untuk sisanya sebanyak 200 (dua ratus) butir pil carnopen disimpan di bawah tower oleh terdakwa I HASAN FANANI dan terdakwa II WANASIS, selanjutnya terdakwa I HASAN FANANI dan terdakwa II WANASIS dibawa ke Polsek Brondong untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No Lab : 5523/NNF/2018 tanggal 28 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Ir.R. AGUS BUDIHARTA, selaku Kalabfor Cabang Surabaya, dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “ZENITH” dengan berat Netto 2,613 gram dengan Nomor Barang Bukti 5287/2018/NNF adalah benar bahan aktif “Karisoprodol” yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 146 Lampiran I Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya