Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2019/PN Lmg ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH Aripin Bin Darmaji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-464/O.5.35/Epp.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aripin Bin Darmaji[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa ARIPIN BIN DARMAJI bersama-bersama dengan Sdr. DAPI (DPO) pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 WIB atau sekitar bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Raya Pucuk Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

Bermula pada Hari Jumat tanggal 07 Desember 2018 saat Terdakwa ARIPIN BIN DARMAJI selaku supir truck kontainer PT.VECLA PRO LOGISTIC Pasuruan sedang berada di Kabupaten Cikarang setelah mengantar muatan barang bersama dengan istri terdakwa yaitu Saksi CANDRA OKTAVIASARI dan anak terdakwa, kemudian saat itu terdakwa mendapatkan order muatan dari Saksi MUHAMMAD SYAIKUN (sebagai penanggung jawab barang yang dikirimkan PT.VECLA PRO LOGISTIC Pasuruan) yang akan dikirimkan ke Pabrik Orang Tua Group (Pabrik tanggo/UPA Kerawang) yang berada di Desa Kosambi Kecamatan Klari Kabupaten Kerawang Jawa Barat. Selanjutnya atas order tersebut terdakwa bersama dengan istri terdakwa dan anak terdakwa kemudian menuju ke Gudang PT.Orang Tua (OT) di Karawang dengan mengendarai Truck Treler Merk HINO 500 warna Hijau tua dengan kontainer warna Ungu Muda Nopol N-8653-TH milik PT.VECLA PRO LOGISTIC Pasuruan. Setibanya di pabrik tersebut, terdakwa kemudian memuat barang berupa 3.439 karton Wafer Tanggo berbagai ukuran dan setelah muatan barang masuk ke dalam truck, pada hari Sabtu tanggal 08 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa bersama dengan istri terdakwa dan anak terdakwa pergi menuju ke Gudang Bulog Surabaya dengan dilengkapi surat jalan No. IV0Too52800028935-BCG1B1812066 tanggal 08 Desember 2018. Saat dalam perjalanan, pada sekitar pukul 22.00 WIB teman terdakwa yaitu Sdr.DAPI (DPO) menelpon istri terdakwa yaitu Saksi CANDRA OKTAVIASARI dan menanyakan keberadaan terdakwa dan dijawab oleh Saksi CANDRA OKTAVIASARI saat itu masih berada di Wilayah Cirebon. Setelah menghubungi istri terdakwa tersebut, beberapa kali  Sdr.DAPI (DPO) terus menghubungi istri terdakwa untuk menanyakan posisi kendaraan terdakwa hingga kemudian pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 saat terdakwa dan istri terdakwa berada di wilayah Kabupaten Rembang, Sdr.DAPI (DPO) yang sedang bersama dengan seorang laki-laki temannya dengan mengendarai Toyota Avanza warna Hitam No. Pol L-1988-A berpapasan dengan terdakwa di Desa Sarang Kabupaten Rembang. Setelah bertemu, Sdr.DAPI (DPO) kemudian menyuruh terdakwa menepi dan selanjutnya Sdr.DAPI (DPO) meminta terdakwa membeli Sabu-sabu dari Sdr.DAPI (DPO) untuk dikonsumsi bersama hingga selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr.DAPI (DPO) dan teman Sdr.DAPI (DPO)  tersebut lalu mengkonsumsi  sabu-sabu dibawah truck kontainer terdakwa. Saat sedang mengkonsumsi Sabu-sabu, Sdr.DAPI (DPO) lalu mengajak terdakwa
 

untuk menjual muatan barang berupa 3.439 karton Wafer Tanggo berbagai ukuran yang berada di dalam truck kontainer terdakwa dengan modus seolah-olah truck yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dibajak oleh orang dan terdakwa berpura-pura dilakban, ditali serta dibuang disuatu tempat lalu muatannya akan dijual dan nantinya terdakwa akan mendapatkan bagian uang penjualan minimal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Karena tertarik dengan rencana dari Sdr.DAPI (DPO) tersebut dan setelah mengkonsumsi Sabu-sabu, terdakwa lalu bersama istri terdakwa dan anak terdakwa berangkat dengan mengendarai truck kontainer tersebut menuju ke Warung Deso Dusun Compreng Desa Penidon Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dengan diikuti dari belakang oleh mobil Toyota Avanza Warna Hitam No. Pol L-1988-A yang dikendarai oleh Sdr.DAPI (DPO) bersama dengan seorang teman Sdr.DAPI (DPO). Setibanya di Warung Deso tersebut pada sekitar pukul 15.21 WIB, terdakwa bersama dengan Sdr.DAPI (DPO) lalu berbincang-bincang untuk menyusun rencana dan tidak berapa lama kemudian Sdr.DAPI (DPO) naik ke atas truck kontainer terdakwa dan memasang sebuah benda berbentuk seperti cas dicolokan rokok didalam truck serta melepas salah satu kabel berwarna biru di dalam truck tersebut. Setelah Sdr.DAPI (DPO) melakukan perbuatan teresebut, terdakwa kemudian bersama dengan istri terdakwa, anak terdakwa, Sdr.DAPI (DPO)  dan seorang teman  Sdr.DAPI (DPO)  pergi ke rumah terdakwa di Dusun Kedungbunder Desa Mlijeng Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro untuk mengantar pulang istri dan anak terdakwa dengan mengendarai mobil milik Sdr.DAPI (DPO) yaitu Toyota Avanza Warna Hitam No. Pol L-1988-A dan setelah mengantar istri dan anak terdakwa, kemudian terdakwa bersama Sdr.DAPI (DPO)  dan seorang teman  Sdr.DAPI (DPO)  kembali menuju ke Warung Deso Kabupaten Tuban dan dalam perjalanan tersebut Sdr.DAPI (DPO) sempat menyuruh terdakwa untuk mematikan kedua HP milik terdakwa dan ketika melewati Desa Laut Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, Sdr.DAPI (DPO) kemudian mengajak serta 2 (dua) orang teman Sdr.DAPI (DPO) lainnya untuk membantu aksi tersebut. Setibanya di parkiran Warung Deso sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa lalu berangkat dengan mengendarai truck kontainer tersebut menuju ke area Kabupaten Lamongan dengan diikuti oleh Sdr.DAPI (DPO) bersama ketiga teman Sdr.DAPI (DPO) dengan mengendarai mobil Toyota Avanza Warna Hitam No. Pol L-1988-A. Ketika melewati Jalan Raya Pucuk Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan pada sekitar pukul 21.00 WIB, karena jalan tersebut sepi dan dirasa tempat yang cocok untuk memulai aksi, maka kemudian terdakwa meminggirkan truck kontainer tersebut  dipinggir jalan. Setelah truck berhenti, terdakwa lalu turun dari truck dan langsung masuk kedalam mobil Toyota Avanza Warna Hitam Nopol L-1988-A yang didalamnya terdapat 3 (tiga) orang teman Sdr.DAPI (DPO), sedangkan Sdr.DAPI (DPO) langsung naik kedalam truck tersebut dan dibawa pergi menuju kearah Kota Surabaya. Setelah kepergian Sdr.DAPI (DPO) dengan membawa truck kontainer tersebut bersama muatannya, terdakwa lalu bersama 3 (tiga) orang teman Sdr.DAPI (DPO) tersebut putar balik ke arah Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan dan setibanya di Kecamatan Babat, terdakwa kemudian bersama dengan ketiga orang tersebut ngopi di Pasar Babat selama sekitar 1 (satu) jam. Setelah ngopi, terdakwa kemudian  bersama dengan ketiga orang  tersebut pergi menuju ke Kabupaten Jombang dan berputar-putar di sekitar wilayah Kabupaten Jombang. Pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 WIB setelah menentukan lokasi untuk tempat yang seolah-olah terdakwa dibajak dan dibuang yaitu di Hutan Kabuh, terdakwa lalu diikat dan dilakban oleh ketiga orang teman Sdr.DAPI (DPO) tersebut didalam mobil Toyota Avanza dan selanjutnya pada sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa lalu berpura-pura dibuang oleh ketiga orang tersebut dikawasan Hutan Kabuh hingga kemudian terdakwa ditemukan oleh warga sekitar pada pukul 06.30 WIB. Beberapa jam kemudian yaitu pada sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi GONDO KUSWOYO yang merupakan karyawan PT.VECLA PRO LOGISTIC Pasuruan berpapasan dengan truck kontainer HINO 500 warna hijau tua Nopol N-8653-TH tersebut di Jalan Raya Trowulan Mojokerto dan kemudian saat dilakukan pengejaran, truck tersebut lalu ditinggal di pinggir jalan By Pass Mojoagung dalam kondisi pintu kaca kanan dan kiri tertutup namun surat-surat kendaraan dan surat jalan pengiriman hasil pemeriksaan surat-surat mobil serta kunci kontak masih berada di dalam truck tersebut. Selanjutnya saat  Saksi GONDO KUSWOYO mengecek box dari belakang dan terlihat muatan barangnya telah kosong namun pintu dalam terkunci, Saksi GONDO KUSWOYO yang curiga lalu melaporkan kejadian tersebut pada pihak perusahaan yang selanjutnya juga melapor pada pihak Kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa ARIPIN BIN DARMAJI bekerja di  PT.VECLA PRO LOGISTIC Pasuruan selaku supir borongan sejak bulan Agustus 2018  dan menerima uang borongan sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk sekali Jalan, berdasarkan Rekening Tahapan BCA An.VICENT PRAWOTO No. 0891043111.    
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban VALIANT (Pemilik Jasa Expedisi PT.VECLA PRO LOGISTIC Pasuruan) mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  374 KUHP  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
 

ATAU

            KEDUA

 ------ Bahwa Terdakwa ARIPIN BIN DARMAJI bersama-bersama dengan Sdr. DAPI (DPO) pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 WIB atau sekitar bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Raya Pucuk Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

Bermula pada Hari Jumat tanggal 07 Desember 2018 saat Terdakwa ARIPIN BIN DARMAJI selaku supir truck kontainer PT.VECLA PRO LOGISTIC Pasuruan sedang berada di Kabupaten Cikarang setelah mengantar muatan barang bersama dengan istri terdakwa yaitu Saksi CANDRA OKTAVIASARI dan anak terdakwa, kemudian saat itu terdakwa mendapatkan order muatan dari Saksi MUHAMMAD SYAIKUN (sebagai penanggung jawab barang yang dikirimkan PT.VECLA PRO LOGISTIC Pasuruan) yang akan dikirimkan ke Pabrik Orang Tua Group (Pabrik tanggo/UPA Kerawang) yang berada di Desa Kosambi Kecamatan Klari Kabupaten Kerawang Jawa Barat. Selanjutnya atas order tersebut terdakwa bersama dengan istri terdakwa dan anak terdakwa kemudian menuju ke Gudang PT.Orang Tua (OT) di Karawang dengan mengendarai Truck Treler Merk HINO 500 warna Hijau tua dengan kontainer warna Ungu Muda Nopol N-8653-TH milik PT.VECLA PRO LOGISTIC Pasuruan. Setibanya di pabrik tersebut, terdakwa kemudian memuat barang berupa 3.439 karton Wafer Tanggo berbagai ukuran dan setelah muatan barang masuk ke dalam truck, pada hari Sabtu tanggal 08 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa bersama dengan istri terdakwa dan anak terdakwa pergi menuju ke Gudang Bulog Surabaya dengan dilengkapi surat jalan No. IV0Too52800028935-BCG1B1812066 tanggal 08 Desember 2018. Saat dalam perjalanan, pada sekitar pukul 22.00 WIB teman terdakwa yaitu Sdr.DAPI (DPO) menelpon istri terdakwa yaitu Saksi CANDRA OKTAVIASARI dan menanyakan keberadaan terdakwa dan dijawab oleh Saksi CANDRA OKTAVIASARI saat itu masih berada di Wilayah Cirebon. Setelah menghubungi istri terdakwa tersebut, beberapa kali  Sdr.DAPI (DPO) terus menghubungi istri terdakwa untuk menanyakan posisi kendaraan terdakwa hingga kemudian pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 saat terdakwa dan istri terdakwa berada di wilayah Kabupaten Rembang, Sdr.DAPI (DPO) yang sedang bersama dengan seorang laki-laki temannya dengan mengendarai Toyota Avanza warna Hitam No. Pol L-1988-A berpapasan dengan terdakwa di Desa Sarang Kabupaten Rembang. Setelah bertemu, Sdr.DAPI (DPO) kemudian menyuruh terdakwa menepi dan selanjutnya Sdr.DAPI (DPO) meminta terdakwa membeli Sabu-sabu dari Sdr.DAPI (DPO) untuk dikonsumsi bersama hingga selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr.DAPI (DPO) dan teman Sdr.DAPI (DPO)  tersebut lalu mengkonsumsi  sabu-sabu dibawah truck kontainer terdakwa. Saat sedang mengkonsumsi Sabu-sabu, Sdr.DAPI (DPO) lalu mengajak terdakwa untuk menjual muatan barang berupa 3.439 karton Wafer Tanggo berbagai ukuran yang berada di dalam truck kontainer terdakwa dengan modus seolah-olah truck yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dibajak oleh orang dan terdakwa berpura-pura dilakban, ditali serta dibuang disuatu tempat lalu muatannya akan dijual dan nantinya terdakwa akan mendapatkan bagian uang penjualan minimal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Karena tertarik dengan rencana dari Sdr.DAPI (DPO) tersebut dan setelah mengkonsumsi Sabu-sabu, terdakwa lalu bersama istri terdakwa dan anak terdakwa berangkat dengan mengendarai truck kontainer tersebut menuju ke Warung Deso Dusun Compreng Desa Penidon Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban dengan diikuti dari belakang oleh mobil Toyota Avanza Warna Hitam No. Pol L-1988-A yang dikendarai oleh Sdr.DAPI (DPO) bersama dengan seorang teman Sdr.DAPI (DPO). Setibanya di Warung Deso tersebut pada sekitar pukul 15.21 WIB, terdakwa bersama dengan Sdr.DAPI (DPO) lalu berbincang-bincang untuk menyusun rencana dan tidak berapa lama kemudian Sdr.DAPI (DPO) naik ke atas truck kontainer terdakwa dan memasang sebuah benda berbentuk seperti cas dicolokan rokok didalam truck serta melepas salah satu kabel berwarna biru di dalam truck tersebut. Setelah Sdr.DAPI (DPO) melakukan perbuatan teresebut, terdakwa kemudian bersama dengan istri terdakwa, anak terdakwa, Sdr.DAPI (DPO)  dan seorang teman  Sdr.DAPI (DPO)  pergi ke rumah terdakwa di Dusun Kedungbunder Desa Mlijeng Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro untuk mengantar pulang istri dan anak terdakwa dengan mengendarai mobil milik Sdr.DAPI (DPO) yaitu Toyota Avanza Warna Hitam No. Pol L-1988-A dan setelah mengantar istri dan anak terdakwa, kemudian terdakwa bersama Sdr.DAPI (DPO)  dan seorang teman  Sdr.DAPI (DPO)  kembali menuju ke Warung Deso Kabupaten Tuban dan dalam perjalanan tersebut Sdr.DAPI (DPO) sempat menyuruh terdakwa untuk mematikan kedua HP milik terdakwa dan ketika melewati Desa Laut Kecamatan Sumberrejo Kabupaten  Bojonegoro,  Sdr.DAPI (DPO)  kemudian  mengajak  serta  2 (dua)  orang teman Sdr.DAPI
 

(DPO) lainnya untuk membantu aksi tersebut. Setibanya di parkiran Warung Deso sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa lalu berangkat dengan mengendarai truck kontainer tersebut menuju ke area Kabupaten Lamongan dengan diikuti oleh Sdr.DAPI (DPO) bersama ketiga teman Sdr.DAPI (DPO) dengan mengendarai mobil Toyota Avanza Warna Hitam No. Pol L-1988-A. Ketika melewati Jalan Raya Pucuk Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan pada sekitar pukul 21.00 WIB, karena jalan tersebut sepi dan dirasa tempat yang cocok untuk memulai aksi, maka kemudian terdakwa meminggirkan truck kontainer tersebut  dipinggir jalan. Setelah truck berhenti, terdakwa lalu turun dari truck dan langsung masuk kedalam mobil Toyota Avanza Warna Hitam Nopol L-1988-A yang didalamnya terdapat 3 (tiga) orang teman Sdr.DAPI (DPO), sedangkan Sdr.DAPI (DPO) langsung naik kedalam truck tersebut dan dibawa pergi menuju kearah Kota Surabaya. Setelah kepergian Sdr.DAPI (DPO) dengan membawa truck kontainer tersebut bersama muatannya, terdakwa lalu bersama 3 (tiga) orang teman Sdr.DAPI (DPO) tersebut putar balik ke arah Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan dan setibanya di Kecamatan Babat, terdakwa kemudian bersama dengan ketiga orang tersebut ngopi di Pasar Babat selama sekitar 1 (satu) jam. Setelah ngopi, terdakwa kemudian  bersama dengan ketiga orang  tersebut pergi menuju ke Kabupaten Jombang dan berputar-putar di sekitar wilayah Kabupaten Jombang. Pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 WIB setelah menentukan lokasi untuk tempat yang seolah-olah terdakwa dibajak dan dibuang yaitu di Hutan Kabuh, terdakwa lalu diikat dan dilakban oleh ketiga orang teman Sdr.DAPI (DPO) tersebut didalam mobil Toyota Avanza dan selanjutnya pada sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa lalu berpura-pura dibuang oleh ketiga orang tersebut dikawasan Hutan Kabuh hingga kemudian terdakwa ditemukan oleh warga sekitar pada pukul 06.30 WIB. Beberapa jam kemudian yaitu pada sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi GONDO KUSWOYO yang merupakan karyawan PT.VECLA PRO LOGISTIC Pasuruan berpapasan dengan truck kontainer HINO 500 warna hijau tua Nopol N-8653-TH tersebut di Jalan Raya Trowulan Mojokerto dan kemudian saat dilakukan pengejaran, truck tersebut lalu ditinggal di pinggir jalan By Pass Mojoagung dalam kondisi pintu kaca kanan dan kiri tertutup namun surat-surat kendaraan dan surat jalan pengiriman hasil pemeriksaan surat-surat mobil serta kunci kontak masih berada di dalam truck tersebut. Selanjutnya saat  Saksi GONDO KUSWOYO mengecek box dari belakang dan terlihat muatan barangnya telah kosong namun pintu dalam terkunci, Saksi GONDO KUSWOYO yang curiga lalu melaporkan kejadian tersebut pada pihak perusahaan yang selanjutnya juga melapor pada pihak Kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa ARIPIN BIN DARMAJI bekerja di  PT.VECLA PRO LOGISTIC Pasuruan selaku supir borongan sejak bulan Agustus 2018  dan menerima uang borongan sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk sekali Jalan, berdasarkan Rekening Tahapan BCA An.VICENT PRAWOTO No. 0891043111.   
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban VALIANT (Pemilik Jasa Expedisi PT.VECLA PRO LOGISTIC Pasuruan) mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya