| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat telah menabung dalam bentuk Devosito pada Tergugat uang tisebesar Rp. 1.410.000.000,- (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ditambah bagi hasil uang sebesar Rp. 173.604.648,- 00 = Rp. 1.583.404. 648.00. (satu milyar lima ratus delapan puluh tiga juta enam ratus empat ribu enam ratus empat puluh delapan sen).
- Menyatakan Tergugat yang telah tidak menyerahkan kembali uang yang telah didepositokan oleh Penggugat kepada Tergugat yang telah jatuh tempo, maka hal tersebut adalah merupakan perbuatan Wanprestasi / ingkar janji.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat atas aset-aset milik Tergugat masing-masing berupa :----------------------------------------------------------------
- Sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri sebuah bangunan kantor Mitra Usaha Syariah beserta isi di dalamnya yang terletak di jalan Sumargo Nomor. 3 Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan, kabupaten Lamongan, yang tercatat pada sertifikat Hak Milik Nomor. 591 atas nama Cahaya Permana.
- Sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri sebuah bangunan Kantor Koperasi Mitra Usaha Syariah beserta isi di dalamnya yang terletak di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor. 1355 atas nama Cahaya Permana.
- Sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri sebuah bangunan kantor Mitra Usaha Syariah beserta isi di dalamnya yang terletak di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor. 1366 atas nama Cahaya Permana.
- Sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri sebuah bangunan Kantor Koperasi Mitra Usaha Syariah beserta isi di dalamnya yang terletak di Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor. 237 atas nama Cahaya Permana.
- Sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri sebuah bangunan Kantor Koperasi Mitra Usaha syariah beserta isi di dalamnya yang terletak di Desa Ardirejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor. 228 atas nama Cahaya Permana.
- Sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri sebuah bangunan Kantor Koperasi Mitra Usaha Mandiri beserta semua isi di dalamnya yang terletak di Desa Munungrejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor. 319 atas nama Cahaya Permana.
- Sebidang tanah pekarangan yang di atasnya yang diatasnya berdiri sebuah bangunan Kantor Koperasi Mitra Usaha Syariah beserta semua isi di dalamnya yang terletak di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lmaongan, yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor. 1099 atas nama Cahaya Permana.
- Sebidang tanah pekarangan yang beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Perumahan Jetis Indah Blok E 24 25 RT. 004 / RW. 004, Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik atas nama Cahaya Permana.
- Menyatakan apabila Tergugat tidak mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 1.583.604.648, 00. (satu milyar lima ratus delapan puluh tiga juta enam ratus empat ribu enam ratus empat puluh delapan sen) maka aset-aset Tergugat sebagaimana terurai pada petitum point Nomor. 4, a, b, c, d, e, f, g, dan h sebagaimana tersebut diatas mohon agar dilelang dimuka umum yang hasil penjualannya senilai Rp. 1.583.604.648 ,- 00. (satu milyar lima ratus delapan puluh tiga juta enam ratus empat ribu enam ratus empat puluh delapan sen) diserahkan kepada Penggugat, sedangkan sisanya dikembalikan kepada Tergugat.
- Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai aset-aset milik Tergugat agar menyerahkan aset-aset tersebut sebagaimana terurai pada petitum point Nomor. 4 a, b, c, d, e, f, g, dan h diatas kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|