Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2018/PN Lmg SUPRAYITNO, SH Edi Santoso Bin Alm Syafi'i Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.S/2018/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1050/O.5.35/Epp.1/V/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRAYITNO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edi Santoso Bin Alm Syafi'i[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Edi Santoso Bin Alm Syafi,i pada hari Senin tanggal, 19 Maret  2018 sekira Jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2018 bertempat di Counter Pinguin Cell Jl.Sendangagung Desa Sumurgayam Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah Hp Merk Xiaumi Redme 4X warna Gold yang di tafsir seharga Rp. 1.400.000,- ( Satu juta empat ratus ribu rupiah) setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,-dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, barang tersebut sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, selain dari pada terdakwa, Perbuatan mana dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

Bahwa ia terdakwa Edi Santoso Bin Alm Syafi,i pada hari Senin tanggal, 19 Maret  2018 berangkat dari rumahnya Desa Pejambon Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegooro, dengan mengendarai Sepeda Motor Suzuki Ayate dengan No Pol : S-5463-DJ dengan tujuan ke Kabupaten Gresik, namun dalam perjalanan tepatnya di Desa Paciran Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, terdakwa Edi Santoso berhenti untuk mencari makan, setelah selesai makan terdakwa  keliling di wilayah Kecamatan  Paciran , tepatnya  di Jl. Sendangagung Kecamatan Paciran Lamongan, terdakwa melihat ada sebuah Counter yang agak jauh dari pemukiman warga sehingga terdakwa berhenti, lalu memarkirkan sepeda motornya, dan sebelum terdakwa Edi Santoso masuk ke dalam counter, terdakwa melihat ada dua orang yang sedang melihat-lihat Hp, dan saat  terdakwa mau masuk ke dalam counter ke dua orang tersebut pergi, sehingga tinggal seorang perempuan penjaga counter dengan terdakwa saja, kemudian terdakwa Edi Santoso berpura-pura membeli Hp, lalu terdakwa meminta untuk di ambilkan Hp, setelah itu terdakwa melihat-lihat terlebih dahulu, kemudian terdakwa meminta untuk di ambilkan Hp yang lain, dan ketika penjaga counter lengah, Hp Merk Xiaumi Redme 4X warna Gold oleh terdakwa langsung di masukkan kedalam saku celana bagian belakang, dan selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju arah makam Sunan Drajat, dan selanjutnya Hp tersebut di jual kepada seseorang yang tidak di kenal dengan harga sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan uang dari hasil penjualan Hp tersebut telah habis di pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari , dikarenakan terdakwa pada saat mengambil tidak mendapat ijin sehingga akhirnya terdakwa ditangkap

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya