| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;---------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;---------
- Menyatakan Sah dan berharga terhadap penyitaan pendahuluan (CB) yang diperintahkan, terhadap : Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan, terletak di Dusun Pondok RT. 004 RW. 002 Desa Pandan Pancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan seluas ± 150 M2, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Rumah berdiri diatas tanah Hak.
Sebelah Timur : Tanah Sawah/Tambak
Sebelah Selatan : Rumah berdiri diatas tanah Hak
Sebelah Barat : Jalan Desa
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yakni Rp. 15. 000.000,- + Rp. 250.000.000,- + Rp. 110.000.000,- = Rp. 375.000.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan kerugian Imateriilnya adalah sebesar Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milyard delapan ratus juta rupiah), sehingga total keseluruhan kerugian Materiil dan Imateriil adalah sebear Rp. 3.175.000.000,- (tiga milyard seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, apabila Tergugat tidak segera melaksanakan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;--------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;----------------
|