Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2019/PN Lmg YUANTO SUTEDJO MUSTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2019/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUANTO SUTEDJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUSILO, SH,MHYuanto Sutedjo
Tergugat
NoNama
1MUSTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 375.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;---------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;---------

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga terhadap penyitaan pendahuluan (CB) yang diperintahkan, terhadap  : Sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan, terletak di Dusun Pondok RT. 004 RW. 002 Desa Pandan Pancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan seluas ± 150 M2, dengan batas-batas :

Sebelah Utara                :  Rumah berdiri diatas tanah Hak.

Sebelah Timur                :  Tanah Sawah/Tambak

Sebelah Selatan            :  Rumah berdiri diatas tanah Hak

Sebelah Barat                : Jalan Desa

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yakni Rp. 15. 000.000,- + Rp. 250.000.000,- + Rp. 110.000.000,- = Rp. 375.000.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan kerugian Imateriilnya adalah sebesar Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milyard delapan ratus juta rupiah), sehingga total keseluruhan kerugian Materiil dan Imateriil adalah sebear Rp. 3.175.000.000,- (tiga milyard seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, apabila Tergugat tidak segera melaksanakan  sejak putusan berkekuatan hukum tetap;------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;--------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;----------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak