INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 72/Pdt.G/2026/PN Lmg | CICIK NURHAYATI | 1.H. MUJIB UTOMO 2.KHOIRUL RUDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat (Cicik Nurhayati) adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I (H. Mujib Utomo) yang menghalangi Penggugat untuk menggarap dan memanfaatkan Objek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II (Khoirul Rudi) yang memberikan dasar klaim sewa/gadai kepada Tergugat I atas Objek Sengketa yang telah bersertifikat atas nama Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari mereka untuk menghentikan segala bentuk penghalangan dan mengosongkan serta menyerahkan penguasaan fisik Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, tanpa syarat apapun seketika setelah putusan ini diucapkan;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 138.000.000 (Seratus tiga puluh delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sesuai dengan kerugian yang terbukti di persidangan;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000 (Satu juta rupiah) per hari. jika Tergugat lalai mengosongkan tanah setelah putusan Pengadilan Berkekuatan hukum tetap (inkracht).
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
