Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Lmg PT.HOTROX INDONESIA PT. Bank SBI Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.HOTROX INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Syahrian Pratidina, S.HPT.HOTROX INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank SBI Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan
2Kantor Pertanahan ATR/BPN Lamongan
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
  3. Menyatakan TERGUGAT-I terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menetapkan Nilai Pelunasan Pembayaran Hutang Penggugat yang harus dibayarkan kepada Tergugat I adalah sebesar Rp 5.210.000.000,- ( lima miliar dua ratus sepuluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 3.960.000.000,00 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah)
  6. Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan dan membebaskan Agunan yang menjadi Jaminan Pembayaran Hutang Penggugat I kepada Penggugat setelah dilakukanya pembayaran berdasarkan jumlah yang ditetapkan;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap:

 

  • Sebidang Tanah dan Bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak guna Bangunan No. 1 / Desa Moronyamplung yang terletak di Desa Moronyamplung , Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan , Provinsi Jawa Timur, Gambar Situasi Nomor 15/1997 tertanggal 07-01-1997 seluas 9,375 m2, tercatat atas nama Pemegang Hak PT Hotrox Indonesia / Penggugat yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Objek Sengketa”  dan
  • mesin-mesin Produksi milik PT Hotrox Indonesia/Penggugat yang berada di dalam Bangunan Pabrik yang berada pada Tanah dan Bangunan yang diuaraikan dalam Sertifikat Hak guna Bangunan No. 1 / Desa Moronyamplung yang terletak di Desa Moronyamplung , Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan , Provinsi Jawa Timur, Gambar Situasi Nomor 15/1997 tertanggal 07-01-1997 seluas 9,375 m2, tercatat atas nama Pemegang Hak PT Hotrox Indonesia / Penggugat yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Objek Sengketa”

 

  1. Menyatakan Putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
  2. Menghukum TERGUGAT-I, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) perhari jika lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  3. Menhukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan Patuh dalam melaksanakan isi Putusan ini
  4. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak