| Dakwaan |
Pada Hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2019 sekira pukul 22.30 WIB pada saat melaksanakan patroli dan ops cipta kondisi jelang Natal dan tahun baru di warung milik Sdr. Rochman yang terletak di Dusun Kedungsogo Desa Deket Agung, Kec. Sugio, Kabupaten Lamongan setelah dilakukan pemeriksaan didapati minuman keras jenis Arak dan Tuak sisa hasil penjualan sebanyak 1 (satu) botol ukuran 1,5 liter arak dan 1 (satu) botol ukuran 1,5 liter Tuak, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan pemilik warung ke Polsek Sugio untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Lamongan |