Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Lmg M. MUSYAFAK SH YONGKI WIBOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1/X/RES.5.1.1/2014/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. MUSYAFAK SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONGKI WIBOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Pada hari Senin 30 September 2024 sekira pkl 22.15 wib, telah melakukan pemeriksaan Warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berada di Warung milik tersangka Sdr. YONGKI WIBOWO Dsn. Banyuasin, RT. 008 RW. 003  Ds. Kromong, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang, setelah diadakan pengecekan kemudian didapati minuman beralkohol jenis Arak 32 botol @600 ml, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan KTP pemilik warung ke Polres Lamongan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Lamongan.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya