| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa WAHYU TRIYONO Bin SUKAHAR pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2022 bertempat di Pintu keluar Pelabuhan Paciran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telah dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tanggal 06 Januari 2022, terdakwa memesan untuk dicarikan satwa burung kepada SENTUN Alias HARUN (DPO), selanjutnya SENTUN Alias HARUN menyanggupi permintaan dari terdakwa untuk mencarikan satwa burung yang diminta oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian SENTUN Alias HARUN meminta uang muka kepada terdakwa, setelah itu terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada SENTUN Alias HARUN, selanjutnya terdakwa pergi ke Kalimantan Tengah untuk menemui SENTUN Alias HARUN dan mengambil satwa burung yang sudah dipesannya.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, terdakwa beserta satwa burung yang dipesan dari SENTUN Alias HARUN dengan menumpang Kapal KMP Drajat Paciran berangkat dari Pelabuhan Bahaur Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Paciran Lamongan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 21.30 Wib, Kapal KMP Drajat Paciran sandar di Pelabuhan Paciran, lalu sekira pukul 23.15 Wib petugas Operasional Karantina Hewan yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pemasukan satwa burung yang tidak dilengkapi dengan dokumen datang ke Pelabuhan Paciran untuk melakukan pemantauan, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 00.15 Wib petugas karantina melihat kendaraan mobil Grandmax warna hitam nopol AG-1839-F memasuki Kapal KMP Drajat Paciran, tidak lama kemudian mobil mobil Grandmax warna hitam nopol AG-1839-F tersebut keluar dari kapal, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil Grandmax warna hitam nopol AG-1839-F tersebut di pintu keluar pelabuhan dan petugas karantina menemukan bahwa mobil Grandmax warna hitam nopol AG-1839-F yang ditumpangi oleh terdakwa sebagai pemilik satwa burung dan saksi COIRUL ANAM sebagai sopir digunakan untuk mengangkut satwa burung tanpa dilengkapi dokumen karantina maunpun surat angkut satwa (Sats-DN).
- Bahwa pada saat pemeriksaan, petugas karantina menemukan barang bukti satwa burung yang dilindungi Undang-Undang sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yakni antara lain sebagai berikut :
a. 2 (dua) ekor burung Beo atau Tiong Emas (Gracula religiosa) dalam keadaan hidup sebagaimana tercantum dalam Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi nomor urut 662;
b. 17 (tujuh belas) ekor burung Cucak Ijo (Chlorpsis sonnerati) dalam keadaan hidup sebagaimana tercantum dalam Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi nomor urut 297;
c. 35 (tiga puluh lima) ekor burung Serindit Melayu (Loriculus galgulus) dalam keadaan hidup sebagaimana tercantum dalam Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi nomor urut 551;
d. 38 (tiga puluh) ekor burung Pleci Kacamata Sangihe (Zosterops nehrkorni) dalam keadaan hidup sebagaimana tercantum dalam Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi nomor urut 693;
e. 8 (delapan) ekor burung Cililin atau Tangkar Otlet (Platylophus galericulatus) dalam keadaan hidup sebagaimana tercantum dalam Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi nomor urut 330.
- Bahwa satwa burung yang dilindungi oleh Undang-undang dalam keadaan hidup dilarang untuk ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, diangkut dan diperjualbelikan.
- Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Unit Pelayanan II Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa ----------------------
|