Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2017/PN Lmg Maryam Srirus Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2017/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maryam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi SusantoMaryam
2Musa Mokharim SHMaryam
Tergugat
NoNama
1Srirus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Jegreg Kec.Modo Kab.Lamongan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.   Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

2. Menyatakan sah dan berharga permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat terhadap tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas 360 M2 atas nama Sirus B. Triasih dengan batas – batas :

  • Sebelah barat        : tanah milik Darwanto
  • Sebelah timur        ; jalan desa
  • Sebelah selatan     : Tanah milik Srining
  • Sebelah Utara       : Sungai

 

3. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah dimana saat ini berdiri bangunan diatasnya yang merupakan harta peninggalan Said Singoastro melalui proses peralihan hak kepemilikan yang tidak berdasar hukum adalah Perbuatan melawan hukum.

 

4.  Menyatakan peralihan / pencatatan dari Leter C atas nama Said Singoastro ke Sirus B. Triasih adalah pencatatan yang tidak sah secara hukum, cacat hukum dan batal demi hukum

 

5. Mengukum Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan kembali tanah dengan luas 360 M2 atas nama Sirus B. Triasih yang merupakan harta peninggalan Said Singoastro kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat.

 

6.  Menghukum Turut Tergugat untuk menetapkan sebagaian tanah peninggalan (alm) Said Singoastro dengan lebar + 2 M2 dan panjang +  45 M2 sebagai jalan bersama dengan batas – batas :

 

  • Sebelah timur        : Jalan Desa
  • Sebelah selatan     : tanah milik Srining, Sakiran dan Sugianto
  • Sebelah Utara       : Bangunan milik Srirus  , Darwanto, Maryam 
  • Sebelah Barat        : Tanah milik Sakiran

 

7. Menghukum Tergugat untuk mencabut patok dan atau menyerahkan tanah tersebut untuk jalan kebersamaan.

 

8. Menghukum Tergugat atau siapapun yang tidak melaksanakan putusan ini untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) apabila  terjadi kelalaian dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap.

 

9.  Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  ( Uitvoerbaar bij Vorraad ) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding maupun Kasasi.

 

10. Menghukum Tergugat untuk membayar beaya yang timbul akibat perkara ini.

Dan atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Lamongan ataupun Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak