| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G/2017/PN Lmg | Maryam | Srirus | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Agu. 2017 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2017/PN Lmg | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 04 Agu. 2017 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
2. Menyatakan sah dan berharga permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat terhadap tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas 360 M2 atas nama Sirus B. Triasih dengan batas – batas :
3. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah dimana saat ini berdiri bangunan diatasnya yang merupakan harta peninggalan Said Singoastro melalui proses peralihan hak kepemilikan yang tidak berdasar hukum adalah Perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan peralihan / pencatatan dari Leter C atas nama Said Singoastro ke Sirus B. Triasih adalah pencatatan yang tidak sah secara hukum, cacat hukum dan batal demi hukum
5. Mengukum Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan kembali tanah dengan luas 360 M2 atas nama Sirus B. Triasih yang merupakan harta peninggalan Said Singoastro kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat.
6. Menghukum Turut Tergugat untuk menetapkan sebagaian tanah peninggalan (alm) Said Singoastro dengan lebar + 2 M2 dan panjang + 45 M2 sebagai jalan bersama dengan batas – batas :
7. Menghukum Tergugat untuk mencabut patok dan atau menyerahkan tanah tersebut untuk jalan kebersamaan.
8. Menghukum Tergugat atau siapapun yang tidak melaksanakan putusan ini untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) apabila terjadi kelalaian dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap.
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij Vorraad ) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding maupun Kasasi.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar beaya yang timbul akibat perkara ini. Dan atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Lamongan ataupun Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
