| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
- Menyatakan TERGUGAT-I terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menetapkan Nilai Pelunasan Pembayaran Hutang Penggugat yang harus dibayarkan kepada Tergugat I adalah sebesar Rp 5.210.000.000,- ( lima miliar dua ratus sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 3.960.000.000,00 (tiga miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah)
- Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan dan membebaskan Agunan yang menjadi Jaminan Pembayaran Hutang Penggugat I kepada Penggugat setelah dilakukanya pembayaran berdasarkan jumlah yang ditetapkan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap:
- Sebidang Tanah dan Bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak guna Bangunan No. 1 / Desa Moronyamplung yang terletak di Desa Moronyamplung , Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan , Provinsi Jawa Timur, Gambar Situasi Nomor 15/1997 tertanggal 07-01-1997 seluas 9,375 m2, tercatat atas nama Pemegang Hak PT Hotrox Indonesia / Penggugat yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Objek Sengketa” dan
- mesin-mesin Produksi milik PT Hotrox Indonesia/Penggugat yang berada di dalam Bangunan Pabrik yang berada pada Tanah dan Bangunan yang diuaraikan dalam Sertifikat Hak guna Bangunan No. 1 / Desa Moronyamplung yang terletak di Desa Moronyamplung , Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan , Provinsi Jawa Timur, Gambar Situasi Nomor 15/1997 tertanggal 07-01-1997 seluas 9,375 m2, tercatat atas nama Pemegang Hak PT Hotrox Indonesia / Penggugat yang untuk selanjutnya disebut sebagai “Objek Sengketa”
- Menyatakan Putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
- Menghukum TERGUGAT-I, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) perhari jika lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menhukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan Patuh dalam melaksanakan isi Putusan ini
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I.
|