| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pkl 20.00 wib, telah melakukan pemeriksaan Warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berada di Warung milik tersangka Sdr. M. Ragil Prasetya, Jl. Telaga, Rt. 02 Rw. 01, Ds. Made, Kec. Lamongan, Kab. Lamongan., setelah diadakan pengecekan kemudian didapati 5 (lima) botol @620 ml minuman beralkohol merk Anggur Merah, 5 (lima) botol@620 ml minuman beralkohol merk Bir Bintang, 1 (satu) botol @620 ml minuman beralkohol merk Atlas, 4 (empat) botol @620 ml minuman beralkohol merk Api, dan 2 (dua) botol @325 ml minuman beralkohol merk Guiness, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan KTP pemilik warung ke Polres Lamongan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Lamongan |