| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
---- Bahwa Terdakwa NUR KHOLIS Bin Alm SAPRANI pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023 bertempat di teras depan rumah saksi SUBHAN tepatnya di Ds. Paciran RT. 003 RW. 008 Kec. Paciran Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi korban ASYKURI, dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 15.40 Wib pada saat saksi korban ASYKURI sedang mengobrol dengan saksi SUBHAN di depan rumahnya yang kemudian terdakwa NUR KHOLIS pada saat itu lewat di depan rumah saksi SUBHAN dengan menggunakan sepeda motor lalu berhenti di depan rumah saksi SUBHAN untuk menghampiri saksi korban ASYKURI dan saat itu terdakwa yang masih berada di atas sepeda motor berkata kepada saksi korban ASYKURI “PENGHIANAT PENGHIANAT MUNAFIK”, akan tetapi didiamkan saja oleh saksi korban ASYKURI dan tidak menghiarukan nya. Kemudian saat itu terdakwa NUR KHOLIS yang saat itu masih berada di atas sepeda motornya merasa tersinggung karena tidak dihiraukan lalu terdakwa meludahi saksi korban ASYKURI sebanyak 1 (satu) kali dengan jarak sekitar 2 meter dan mengenai wajah saksi korban ASYKURI sehingga membuat saksi korban ASYKURI langsung berdiri. Lalu selanjutnya terdakwa NUR KHOLIS memukul dengan tangan kanan yang dikepal sebanyak 2 (dua) kali kearah tubuh saksi korban ASYKURI dan mengenai mulut sebelah kanan hingga gigi seri bawah saksi korban ASYKURI lepas hingga berdarah. Mendapati tindakan kekerasan dari terdakwa selanjutnya saksi korban ASYKURI hanya berusaha melindungi wajahnya dengan menggunakan kedua tangan yang di taruh di depan wajahnya, lalu terdakwa NUR KHOLIS terus memukul dengan tangan kiri yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai wajah saksi korban ASYKURI sebelah kiri. Setelah itu terdakwa juga menarik tangan kanan saksi korban ASYKURI hingga terseret mengakibatkan pinggul kanan dan kiri saksi korban ASYKURI mengalami memar. Kemudian datang saksi SUBHAN dan saksi IHSAN serta masyarakat disekitar yang melerai perkelahian tersebut yang selanjutnya saksi korban ASYKURI pergi le Polsek Paciran membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NUR KHOLIS Bin Alm SAPRANI terhadap saksi korban ASYKURI sehingga mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum nomor 445/157/413.105.29/2023 tanggal 28 Mei 2023 yang di tanda tangani oleh dr. ANNORA MARSHA SUNPARTA dengan hasil pemeriksaan fisik :
- Terdapat luka robek pada gusi bawah dengan ukuran diameter 0,5 cm x 0,5 cm, gigi seri bawah lepas 1, luka robek pada gusi atas, gigi seri atas goyang 1;
- Terdapat luka memar berwarna merah dipinggul kanan dengan ukuran 4cm x 4 cm;
- Terdapat luka memar berwarna merah dipinggul kiri berbentuk panjang dengan ukuran 10 cm.
Kesimpulan:
Terdapat luka lebam dan robek pada bagian tubuh akibat pukulan benda tumpul.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP ---
SUBSIDAIR
---- Bahwa Terdakwa NUR KHOLIS Bin Alm SAPRANI pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023 bertempat di teras depan rumah saksi SUBHAN tepatnya di Ds. Paciran RT. 003 RW. 008 Kec. Paciran Kab. Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi korban ASYKURI, dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekira pukul 15.40 Wib pada saat saksi korban ASYKURI sedang mengobrol dengan saksi SUBHAN di depan rumahnya yang kemudian terdakwa NUR KHOLIS pada saat itu lewat di depan rumah saksi SUBHAN dengan menggunakan sepeda motor lalu berhenti di depan rumah saksi SUBHAN untuk menghampiri saksi korban ASYKURI dan saat itu terdakwa yang masih berada di atas sepeda motor berkata kepada saksi korban ASYKURI “PENGHIANAT PENGHIANAT MUNAFIK”, akan tetapi didiamkan saja oleh saksi korban ASYKURI dan tidak menghiarukan nya. Kemudian saat itu terdakwa NUR KHOLIS yang saat itu masih berada di atas sepeda motornya merasa tersinggung karena tidak dihiraukan lalu terdakwa meludahi saksi korban ASYKURI sebanyak 1 (satu) kali dengan jarak sekitar 2 meter dan mengenai wajah saksi korban ASYKURI sehingga membuat saksi korban ASYKURI langsung berdiri. Lalu selanjutnya terdakwa NUR KHOLIS memukul dengan tangan kanan yang dikepal sebanyak 2 (dua) kali kearah tubuh saksi korban ASYKURI dan mengenai mulut sebelah kanan hingga gigi seri bawah saksi korban ASYKURI lepas hingga berdarah. Mendapati tindakan kekerasan dari terdakwa selanjutnya saksi korban ASYKURI hanya berusaha melindungi wajahnya dengan menggunakan kedua tangan yang di taruh di depan wajahnya, lalu terdakwa NUR KHOLIS terus memukul dengan tangan kiri yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai wajah saksi korban ASYKURI sebelah kiri. Setelah itu terdakwa juga menarik tangan kanan saksi korban ASYKURI hingga terseret mengakibatkan pinggul kanan dan kiri saksi korban ASYKURI mengalami memar. Kemudian datang saksi SUBHAN dan saksi IHSAN serta masyarakat disekitar yang melerai perkelahian tersebut yang selanjutnya saksi korban ASYKURI pergi le Polsek Paciran membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NUR KHOLIS Bin Alm SAPRANI terhadap saksi korban ASYKURI sehingga mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum nomor 445/157/413.105.29/2023 tanggal 28 Mei 2023 yang di tanda tangani oleh dr. ANNORA MARSHA SUNPARTA dengan hasil pemeriksaan fisik :
- Terdapat luka robek pada gusi bawah dengan ukuran diameter 0,5 cm x 0,5 cm, gigi seri bawah lepas 1, luka robek pada gusi atas, gigi seri atas goyang 1;
- Terdapat luka memar berwarna merah dipinggul kanan dengan ukuran 4cm x 4 cm;
- Terdapat luka memar berwarna merah dipinggul kiri berbentuk panjang dengan ukuran 10 cm.
Kesimpulan:
Terdapat luka lebam dan robek pada bagian tubuh akibat pukulan benda tumpul.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP --- |