| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NAILUL AUTHOR Bin MUNDIPpada hariSabtutanggal 28 Agustus 2021 sekira jam 08.00 wibatausetidak-tidaknya pada suatuwaktu di BulanAgustusTahunduaribuduapuluhsatubertempat di depanrumahSdriAnikMasfufah yang terletak di DesaTunggul Rt 001 Rw 001 KecamatanPaciranKabupatenLamonganatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, telahmengambilbarang yang seluruhnyaatausebagianmilik orang lain denganmaksuduntukdimilikisecaramelawan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain :
BerawalTerdakwa NAILUL AUTHOR Bin MUNDIPpada hariSabtutanggal 28 Agustus 2021 sekira jam 07.10 wibpergikeDesaTungguldenganmengendaraisepeda motor Honda Vario No. Pol S 6371 LJ. Sesampainya di Jalan DalamDesaTunggul, Terdakwa NAILUL AUTHOR Bin MUNDIPberhentilalumelihatseorangperempuanyaitusaksi korban Nora Ristianaparkir di depansebuahrumah. Selanjutnyasaksi korban Nora Ristianamengangkatkarungberisi jilbab darisepedasepeda dan dibawamasukkedalamrumah. Ketikasaksi korban Nora Ristianamengangkatkarungtersebut, Terdakwa NAILUL AUTHOR Bin MUNDIP melihatdompet yang semulaberada di cantolansepeda motor terjatuhkemudianTerdakwa NAILUL AUTHOR Bin MUNDIPlangsungmenstatersepedamotornyamendekatitempatjatuhnyadompettersebutlaluTerdakwa NAILUL AUTHOR Bin MUNDIPlangsungmengambildompettersebutlaludisimpan di loker motor kemudianTerdakwapergi. Tidak lama kemudiansaksi korban Nora RistianaberteriakmalingkarenaDompetnya yang berisiuangsebesarRp 133.500,- (seratustigapuluhtigaribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Samsung A10 warnabiruhilanglaluwargadatangmengejarTerdakwa NAILUL AUTHOR Bin MUNDIP. AkhirnyaTerdakwa NAILUL AUTHOR Bin MUNDIP dan barangbuktiberupadompetberisiuangsebesarRp133.500,- (seratustigapuluhtigaribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Samsung A10 warnabiruberhasildiamankankemudiandiserahkankepadaPetugasPolsekPaciran. BahwaTerdakwa NAILUL AUTHOR Bin MUNDIP mengambildompetberisiuangsebesarRp133.500,- (seratustigapuluhtigaribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Samsung A10 warnabirutersebuttanpaseijindaripemiliknyayaitusaksi korban Nora Ristianadengantujuanuntukdimiliki. PerbuatanTerdakwa NAILUL AUTHOR Bin MUNDIP mengakibatkankerugiansebesarRp1.200.000,- (satujutaduaratusribu rupiah).
BahwasebelumnyaTerdakwa NAILUL AUTHOR Bin MUNDIP juga pernahmelakukanperbuatan yang samanamundiselesaikansecarakekeluargaannamunTerdakwatidakjeramalahmengulangilagiperbuatannya.
PerbuatanTerdakwa NAILUL AUTHOR Bin MUNDIP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KitabUndang-UndangHukumPidana (KUHP).
|