| Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pkl 18.30 wib, telah melakukan pemeriksaan Warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang berada di Warung milik tersangka Sdr. PIPIT NUGROHO, Dsn. Sumlaran, Ds. Sukodadi, Kec. Sukodadi, Kab. Lamongan., setelah diadakan pengecekan kemudian didapati minuman beralkohol sejumlah 3 (tiga) Botol minuman beralkohol merk DRAFT BEER dan 3 (tiga) Botol @1,5L minuman beralkohol jenis Arak, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dan KTP pemilik warung ke Polres Lamongan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Lamongan |