| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa AINUL YAQIN Alias SEMOK Bin ABDUL MALIK pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau sekitar Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah Dusun Kedaton RT.002/RW.010 Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang didaerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dalam hal ini adalah tempat dimana terdakwa ditahan yaitu wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa AINUL YAQIN Alias SEMOK Bin ABDUL MALIK menghubungi melalui telepon Sdr.LULUK (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud memesan Narkotika jenis Pil Charnopen sebanyak 1 (satu) bantal atau 1000 (seribu) butir. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB datang ke rumah terdakwa di Dusun Kedaton RT.002/RW.010 Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal suruhan dari Sdr.LULUK menyerahkan barang berupa Narkotika jenis Pil Charnopen sebanyak 1 (satu) bantal atau 1000 (seribu) butir kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang setoran Pil Charnopen sebelumnya kepada laki -laki tersebut sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu laki-laki tersebut pergi meninggalkan rumah terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Saksi MUHAMMAD BUDI HARTONO Alias BUDI Bin MUHAMMAD KHAIRUDIN (berkas perkara terpisah/splitsing) datang ke rumah terdakwa untuk memulai jualan Narkotika jenis Pil Charnopen di teras rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyerahkan barang berupa Narkotika jenis Pil Charnopen kepada Saksi MUHAMMAD BUDI HARTONO Alias BUDI sebanyak 2 (dua) kotak atau 20 (dua puluh) tik atau 200 (dua ratus) butir dan 26 (dua puluh enam) butir sisa barang yang lama, sedangkan sisa barang sebanyak 800 (delapan ratus) butir atau 80 (delapan puluh) tik oleh terdakwa dimasukkan ke dalam plastik kresek warna hitam di simpan dalam rumah terdakwa. Kemudian Saksi MUHAMMAD BUDI HARTONO Alias BUDI mulai jualan Narkotika jenis Pil Charnopen di teras rumah terdakwa, sedangkan terdakwa menunggu di dalam rumah sambil istirahat, lalu sekira pukul 17.00 WIB sewaktu terdakwa sedang istirahat di dalam rumah, tiba-tiba datang petugas Satresnarkoba Polres Lamongan diantaranya Saksi AGUS HARDIANTO, SH dan Saksi IKFAHAN ARI PAMUNGKAS, SH lalu menangkap terdakwa dan melihat Saksi MUHAMMAD BUDI HARTONO Alias BUDI juga ditangkap. Kemudian Saksi AGUS HARDIANTO, SH dan Saksi IKFAHAN ARI PAMUNGKAS, SH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 800 (delapan ratus) butir Pil putih polos tanpa merk jenis Charnopen di dalam plastik kresek warna hitam hitam uang tunai Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Vivo Y21 warna silver dengan nomor simcard 085725940540 yang diakui semua milik terdakwa. Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Pil Charnopen tersebut, terdakwa beserta barang bukti yang berhasil diamankan diserahkan kepada pihak Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Nomor Lab : 01237/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST, dari hasil pemeriksaan barang bukti yaitu satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor bukti : 05399/2024/NNF berisi 3 (tiga) butir tablet Charnopen dengan berat netto ± 1,549 gram yang disita dari Tersangka AINUL YAQIN Alias SEMOK Bin ABDUL MALIK, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Nomor : 42/120800/2024 tanggal 08 Februari 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh THOMAS WIKONO perihal penimbangan barang bukti Pil polos tanpa merk diduga Narkotika jenis Charnopen dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- 80 (delapan puluh) bungkus plastik klip @berisi 10 butir Pil warna putih tanpa merk diduga Narkotika jenis Charnopen dengan berat kotor 418,4 gram dan dengan total berat bersih 413,06 gram.
- Disisihkan sebanyak 3 butir dengan berat bersih 1,549 gram untuk keperluan pemeriksaan secara Laboratoris.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Nomor Lab : 01238/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST, dari hasil pemeriksaan barang bukti yaitu satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor bukti : 05400/2024/NNF berisi 3 (tiga) butir tablet Charnopen dengan berat netto ± 1,535 gram yang disita dari Saksi MUHAMMAD BUDI HARTONO Alias BUDI Bin MUHAMMAD KHAIRUDIN, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Nomor : 41/120800/2024 tanggal 08 Februari 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh THOMAS WIKONO perihal penimbangan barang bukti Pil polos tanpa merk diduga Narkotika jenis Charnopen dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- - 20 (dua puluh) bungkus plastik klip @berisi 10 butir Pil warna putih tanpa merk diduga Narkotika jenis Charnopen dengan berat kotor 104,8 gram dan dengan berat bersih 102,3 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 butir Pil warna putih tanpa merk diduga Narkotika jenis Charnopen dengan berat kotor 4,06 gram dan dengan berat bersih 3,07 gram
Disisihkan sebanyak 3 butir dengan berat bersih 1,535 gram untuk keperluan pemeriksaan secara Laboratoris.
- Berdasarkan Berita Acara Nomor : 40/120800/2024 tanggal 08 Februari 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh THOMAS WIKONO perihal penimbangan barang bukti Pil polos tanpa merk diduga Narkotika jenis Charnopen dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 butir pil warna putih tanpa merk diduga Narkotika jenis Carnophen dengan berat kotor 5,34 gram dan berat bersih 5,2 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 butir pil warna putih tanpa merk diduga Narkotika jenis Carnophen dengan berat kotor 5,34 gram dan berat bersig 5,2 gram
Disisihkan sebanyak 3 butir dengan berat 1,565 gram untuk keperluan pemeriksaan secara Laboratoris.
- Bahwa saat menjual berupa 1026 (seribu dua puluh enam) butir pil warna putih polos tanpa merk jenis Charnopen dengan berat bersih total + 10,26 (sepuluh koma dua puluh enam) gram tersebut, Terdakwa AINUL YAQIN Alias SEMOK Bin ABDUL MALIK tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa AINUL YAQIN Alias SEMOK Bin ABDUL MALIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa AINUL YAQIN Alias SEMOK Bin ABDUL MALIK pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau sekitar Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah Dusun Kedaton RT.002/RW.010 Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang didaerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, dalam hal ini adalah tempat dimana terdakwa ditahan yaitu wilayah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa AINUL YAQIN Alias SEMOK Bin ABDUL MALIK menghubungi melalui telepon Sdr.LULUK (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud memesan Narkotika jenis Pil Charnopen sebanyak 1 (satu) bantal atau 1000 (seribu) butir. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB datang ke rumah terdakwa di Dusun Kedaton RT.002/RW.010 Desa Leran Kulon Kecamatan Palang Kabupaten Tuban seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal suruhan dari Sdr.LULUK menyerahkan barang berupa Narkotika jenis Pil Charnopen sebanyak 1 (satu) bantal atau 1000 (seribu) butir kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang setoran Pil Charnopen sebelumnya kepada laki -laki tersebut sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu laki-laki tersebut pergi meninggalkan rumah terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Saksi MUHAMMAD BUDI HARTONO Alias BUDI Bin MUHAMMAD KHAIRUDIN (berkas perkara terpisah/splitsing) datang ke rumah terdakwa untuk memulai jualan Narkotika jenis Pil Charnopen di teras rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyerahkan barang berupa Narkotika jenis Pil Charnopen kepada Saksi MUHAMMAD BUDI HARTONO Alias BUDI sebanyak 2 (dua) kotak atau 20 (dua puluh) tik atau 200 (dua ratus) butir dan 26 (dua puluh enam) butir sisa barang yang lama, sedangkan sisa barang sebanyak 800 (delapan ratus) butir atau 80 (delapan puluh) tik oleh terdakwa dimasukkan ke dalam plastik kresek warna hitam di simpan dalam rumah terdakwa. Kemudian Saksi MUHAMMAD BUDI HARTONO Alias BUDI mulai jualan Narkotika jenis Pil Charnopen di teras rumah terdakwa, sedangkan terdakwa menunggu di dalam rumah sambil istirahat, lalu sekira pukul 17.00 WIB sewaktu terdakwa sedang istirahat di dalam rumah, tiba-tiba datang petugas Satresnarkoba Polres Lamongan diantaranya Saksi AGUS HARDIANTO, SH dan Saksi IKFAHAN ARI PAMUNGKAS, SH lalu menangkap terdakwa dan melihat Saksi MUHAMMAD BUDI HARTONO Alias BUDI juga ditangkap. Kemudian Saksi AGUS HARDIANTO, SH dan Saksi IKFAHAN ARI PAMUNGKAS, SH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 800 (delapan ratus) butir Pil putih polos tanpa merk jenis Charnopen di dalam plastik kresek warna hitam hitam uang tunai Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Vivo Y21 warna silver dengan nomor simcard 085725940540 yang diakui semua milik terdakwa. Selanjutnya karena tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Pil Charnopen tersebut, terdakwa beserta barang bukti yang berhasil diamankan diserahkan kepada pihak Polres Lamongan guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Nomor Lab : 01237/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST, dari hasil pemeriksaan barang bukti yaitu satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor bukti : 05399/2024/NNF berisi 3 (tiga) butir tablet Charnopen dengan berat netto ± 1,549 gram yang disita dari Tersangka AINUL YAQIN Alias SEMOK Bin ABDUL MALIK, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Nomor : 42/120800/2024 tanggal 08 Februari 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh THOMAS WIKONO perihal penimbangan barang bukti Pil polos tanpa merk diduga Narkotika jenis Charnopen dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- 80 (delapan puluh) bungkus plastik klip @berisi 10 butir Pil warna putih tanpa merk diduga Narkotika jenis Charnopen dengan berat kotor 418,4 gram dan dengan total berat bersih 413,06 gram.
- Disisihkan sebanyak 3 butir dengan berat bersih 1,549 gram untuk keperluan pemeriksaan secara Laboratoris.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jatim Nomor Lab : 01238/NNF/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST, dari hasil pemeriksaan barang bukti yaitu satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan nomor bukti : 05400/2024/NNF berisi 3 (tiga) butir tablet Charnopen dengan berat netto ± 1,535 gram yang disita dari Saksi MUHAMMAD BUDI HARTONO Alias BUDI Bin MUHAMMAD KHAIRUDIN, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Nomor : 40/120800/2024 tanggal 08 Februari 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh THOMAS WIKONO perihal penimbangan barang bukti Pil polos tanpa merk diduga Narkotika jenis Charnopen dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 butir pil warna putih tanpa merk diduga Narkotika jenis Carnophen dengan berat kotor 5,34 gram dan berat bersih 5,2 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 butir pil warna putih tanpa merk diduga Narkotika jenis Carnophen dengan berat kotor 5,34 gram dan berat bersig 5,2 gram
Disisihkan sebanyak 3 butir dengan berat 1,565 gram untuk keperluan pemeriksaan secara Laboratoris.
- Berdasarkan Berita Acara Nomor : 41/120800/2024 tanggal 08 Februari 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh THOMAS WIKONO perihal penimbangan barang bukti Pil polos tanpa merk diduga Narkotika jenis Charnopen dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- - 20 (dua puluh) bungkus plastik klip @berisi 10 butir Pil warna putih tanpa merk diduga Narkotika jenis Charnopen dengan berat kotor 104,8 gram dan dengan berat bersih 102,3 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 butir Pil warna putih tanpa merk diduga Narkotika jenis Charnopen dengan berat kotor 4,06 gram dan dengan berat bersih 3,07 gram
Disisihkan sebanyak 3 butir dengan berat bersih 1,535 gram untuk keperluan pemeriksaan secara Laboratoris.
- Bahwa saat memiliki, menyimpan atau menguasai 800 (delapan ratus) butir pil warna putih polos tanpa merk jenis Charnopen dengan berat bersih total + 413,06 (empat ratus tiga belas koma nol enam) gram tersebut, Terdakwa AINUL YAQIN Alias SEMOK Bin ABDUL MALIK tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa AINUL YAQIN Alias SEMOK Bin ABDUL MALIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |