| Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa I atas nama MOHAMMAD JUFRI Bin (Alm) SLAMET SANTOSO dan Terdakwa II atas nama YUYUT JATMIKO Bin (Alm) BEJO SUSANTO pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pusaka Coffee alamat Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut::------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I sedang berada di warung kopi kemudian menghubungi Sdr. JOKO (DPO) melalui telephone whatsapp dengan mengatakan “info”, lalu dijawab oleh Sdr. JOKO (DPO) “piro (berapa)”, kemudian Terdakwa I menjawab “sak g (1 gram)”, selanjutnya dijawab oleh Sdr. JOKO (DPO) “engko tak kabari (nanti saya kasih kabar)”, setelah itu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui telephone whatsapp dengan mengatakan “ojo nandi nandi (jangan kemana mana)” dan dijawab “iyo (iya)”, selanjutnya Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II yang berada di Dusun Balong RT/RW 01/07 Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan dan mengajaknya ke warung kopi, kemudian pada saat berada di warung kopi tersebut Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. JOKO (DPO) melalui pesan whatsapp yang berbunyi “redi (sabu sudah siap)”, kemudian, Terdakwa I bersama sama dengan Terdakwa II berangkat menuju Surabaya, dan pada saat dalam perjalanan Sdr. JOKO (DPO) mengirimkan nomor DANA kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I mencari agen BRILink di pinggir jalan dan setelah menemukannya, Terdakwa I mentransfer uang sejumlah Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JOKO (DPO), setelah melakukan transfer tersebut Terdakwa I memberitahukan kepada Sdr. JOKO (DPO) bahwa uang telah ditransfer dan dijawab oleh Sdr. JOKO (DPO) “ok nek wes nyampek suroboyo kabari (ok kalau sudah sampai Surabaya kasih kabar)”, namun sebelum Terdakwa I memberitahukan telah sampai di Surabaya, Sdr. JOKO (DPO) terlebih dahulu mengirimkan gambar beserta share lokasi tempat untuk mengambil atau meranjau narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya setelah sampai di sekitar lokasi ranjau, Terdakwa II ditinggal di warung kopi sedangkan Terdakwa I pergi sendiri untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai lokasi yang telah dikirimkan oleh Sdr. JOKO (DPO), kemudian setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I kembali menjemput Terdakwa II dan selanjutnya kembali pulang ke rumah Terdakwa II yang berada di Dusun Balong RT/RW 01/07 Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, dan sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa I bersama Terdakwa II mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut serta membagi 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) klip plastik, kemudian seluruhnya disimpan di dalam kotak warna hitam yang berada di dalam rumah Terdakwa II.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. IFAL (DPO) melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “due bahan ta? (punya sabu)”, kemudian dijawab oleh Terdakwa I “gak due, lapo (tidak punya, kenapa)”, lalu Sdr. IFAL (DPO) kembali membalas “ape nempil (mau beli)”, selanjutnya Terdakwa I menjawab “tak takokne arek arek, jupuk piro (saya tanyakan teman-teman saya dulu, beli berapa)” dan dijawab oleh Sdr. IFAL (DPO) “sak g (satu gram)”, kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB pada saat Terdakwa I sedang ngopi bersama Sdr. IFAL (DPO), Terdakwa I bertanya kepada Sdr. IFAL (DPO) “sido ta fal (jadi beli sabu)” dan dijawab “iyo jupuk sak g, rednie kapan (iya jadi beli 1 gram, adanya kapan)”, lalu Terdakwa I menjawab “enteni inpo sek gak sesok yo emben (nunggu info dulu kalau tidak besok ya lusa)”, selanjutnya pada saat hendak pulang Sdr. IFAL (DPO) menyerahkan uang sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I sambil mengatakan “tak kei 200 sek sisane nek barange wes ono (saya kasih Rp200.000,- dulu sisanya kalau sabunya sudah ada)”, setelah itu Terdakwa I menghubungi Sdr. JOKO (DPO) melalui pesan whatsapp dengan mengatakan “mas beli 1 g (beli sabu 1 gram)” dan dijawab “ok”, kemudian Terdakwa I membalas “uangnya nunggu kalu sudah fix (uangnya menunggu kalau sudah pasti)”, selanjutnya Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II yang berada di Dusun Balong RT/RW 01/07 Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, dan setelah bertemu dengan Terdakwa II, Terdakwa I mengatakan “ayo ngetan koncoku ape jupuk sak g (ayo ke Surabaya teman saya mau beli sabu 1 gram)”, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju Surabaya dengan Terdakwa I dibonceng oleh Terdakwa II, selanjutnya pada saat dalam perjalanan Terdakwa I menghubungi Sdr. IFAL (DPO) melalui telephone whatsapp dengan mengatakan “ayo fal sido jupuk piro nek gak sido karoane aku tak balik (jadi beli sabu berapa kalau tidak jadi saya kembalikan)” dan dijawab oleh Sdr. IFAL (DPO) “gak sido sak g jupuk 350 ae (tidak jadi beli 1 gram, beli Rp350.000,- saja)”, setelah itu Terdakwa I menghubungi Sdr. JOKO (DPO) melalui telephone whatsapp dengan mengatakan “sepurane mas gak sido jupuk sak g jupuk 500 (maaf tidak jadi beli sabu 1 gram jadi beli Rp500.000,-)”, kemudian pada saat sudah masuk wilayah Kota Surabaya, Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di agen BRILink untuk mentransfer uang sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JOKO (DPO), dan setelah melakukan transfer Terdakwa I memberitahukan kepada Sdr. JOKO (DPO) bahwa uang telah ditransfer, kemudian Terdakwa I disuruh menunggu kabar, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II menunggu di warung kopi sampai sekira pukul 22.00 WIB, kemudian Sdr. JOKO (DPO) mengirimkan foto dan share lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut diranjau, setelah itu Terdakwa II ditinggal di warung kopi sedangkan Terdakwa I pergi mengambil narkotika jenis sabu yang diranjau di pinggir jalan daerah Bulak Banteng Kota Surabaya, kemudian setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I kembali menjemput Terdakwa II dan selanjutnya kembali pulang ke rumah Terdakwa II yang berada di Dusun Balong RT/RW 01/07 Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, dan setelah sampai di rumah Terdakwa II, 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh Terdakwa I menjadi 2 (dua) klip plastik, dimana 1 (satu) klip plastik dikonsumsi bersama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sedangkan 1 (satu) klip plastik lainnya disimpan oleh Terdakwa I. Sebelumnya, Terdakwa II telah menjual 3 (tiga) klip plastic kepada Sdr. RAHMAT alamat Bluluk sebanyak 2 (dua) klip plastic dan Sdr. KRISNA alamat Bluluk sebanyak 1 (satu) klip plastic.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, pada saat Terdakwa I sedang bermain bilyard bersama Terdakwa II, Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. IFAL (DPO) melalui telephone whatsapp dengan mengatakan “tak jupuk saiki ta? (sabunya saya ambil sekarang?)”, kemudian dijawab oleh Terdakwa I “iyo jupuken (iya kamu ambil)”, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I berpamitan kepada Terdakwa II untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut di Pusaka Coffee yang beralamat di Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, kemudian setelah sampai di Pusaka Coffee tersebut, 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan oleh Terdakwa I di dalam bungkus kosong permen Kopiko diletakkan di bunga yang berada di depan café tersebut, dan tidak lama setelah Terdakwa I berada di lokasi tersebut, Terdakwa II juga datang ke tempat tersebut, kemudian sekira pukul 23.30 WIB pada saat Terdakwa I hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan Sdr. IFAL (DPO), tiba tiba Saksi AHMAD RIDWAN AS’AD dan Saksi BAGUS SATRIO AGUNG yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Kemudian para terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada di dalam bekas bungkus permen Kopiko, 1 (satu) unit handphone Samsung A16 warna putih dengan nomor sim card 085791617791 milik Terdakwa I, serta 1 (satu) unit handphone OPPO A53 warna biru dengan nomor sim card 085739257792 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi S 4280 JCV beserta STNK milik Terdakwa II, kemudian berdasarkan keterangan awal dari para terdakwa, petugas melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Balong RT/RW 01/07 Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu warna putih di dalam kotak warna hitam bersama 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) buah scrop yang terbuat dari sedotan warna bening yang disimpan di atas almari di dalam rumah tersebut, Kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 04/13838/2026 tanggal 26 Februari 2026 dari PT. Pegadaian Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat bersih ±0,55 (Nol koma lima puluh lima) gram dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,53 Gram dan dengan berat bersih ± 0,17 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,05 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,12 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,51 Gram dan dengan berat bersih ± 0,10 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,53 Gram dan dengan berat bersih ± 0,14 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,03 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,11 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,53 Gram dan dengan berat bersih ± 0,14 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,08 Gram.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01929/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. sebagai Pemeriksa dan dan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku an. KABID LABFOR POLDA JATIM diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa MOHAMMAD JUFRI Bin (Alm) SLAMET SANTOSO, Dkk. dengan nomor: 06326/2026/NNF sampai dengan 06329/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal Para Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I atas nama MOHAMMAD JUFRI Bin (Alm) SLAMET SANTOSO dan Terdakwa II atas nama YUYUT JATMIKO Bin (Alm) BEJO SUSANTO pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pusaka Coffee alamat Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat Tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, para terdakwa ditangkap oleh Saksi AHMAD RIDWAN AS’AD dan Saksi BAGUS SATRIO AGUNG yang merupakan anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan sampai pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pusaka Coffee alamat Dusun Balong Desa Sendangrejo Kec. Ngimbang Kab. Lamongan. Selanjutnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa. Kemudian para terdakwa digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada di dalam bekas bungkus permen Kopiko, 1 (satu) unit handphone Samsung A16 warna putih dengan nomor sim card 085791617791 milik Terdakwa I, serta 1 (satu) unit handphone OPPO A53 warna biru dengan nomor sim card 085739257792 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi S 4280 JCV beserta STNK milik Terdakwa II, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Balong RT/RW 01/07 Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu warna putih di dalam kotak warna hitam bersama 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) buah scrop yang terbuat dari sedotan warna bening yang disimpan di atas almari di dalam rumah tersebut, Kemudian Para Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Terdakwa I diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari pembelian Sdr. JOKO (DPO) tersebut dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram dengan cara transfer. Kemudian dibagi menjadi 6 (enam) klip yang akan dijual kepada orang lain selanjutnya di simpan oleh Terdakwa I di kotak warna hitam yang berada didalam rumah Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II menjual sebanyak 3 (tiga) klip plastic dengan 2 (dua) klip plastic dibeli oleh Sdr. RAHMAT (DPO) alamat Bluluk dan Sdr. KRISNA (DPO) alamat Bluluk membeli sebanyak 1 (satu) klip plastik. Keuntungan yang para terdakwa peroleh dari bersama – sama menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada orang lain adalah 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram, selain itu juga dapat untung mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 04/13838/2026 tanggal 26 Februari 2026 dari PT. Pegadaian Cabang Lamongan yang ditandatangani oleh INDAH PUTRI HARIATI perihal penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat bersih ±0,55 (Nol koma lima puluh lima) gram dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,53 Gram dan dengan berat bersih ± 0,17 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,05 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,12 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,51 Gram dan dengan berat bersih ± 0,10 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,04 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,53 Gram dan dengan berat bersih ± 0,14 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,03 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,11 Gram.
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor ± 0,53 Gram dan dengan berat bersih ± 0,14 Gram;
Disisihkan
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,06 Gram.
Sisah
- 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat bersih ± 0,08 Gram.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 01929/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. sebagai Pemeriksa dan dan mengetahui IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku an. KABID LABFOR POLDA JATIM diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa MOHAMMAD JUFRI Bin (Alm) SLAMET SANTOSO, Dkk. dengan nomor: 06326/2026/NNF sampai dengan 06329/2026/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal Para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta bukan untuk pengobatan.
----------- Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 612 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------------------------------------------------- |