| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 42/Pdt.G/2017/PN Lmg | SUMBER BIN KARNAWI | WIDAYU BINTI SORADJI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Nov. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2017/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Nov. 2017 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | ||||||
| Petitum |
- Sebelah Utara : HAK MILIK MENOK - Sebelah Timur Milik : JALAN DESA - Sebelah Selatan : MUSHOLAH - Sebelahbarat Milik : HAK MILIK SAPUAN Dari Buku C. No. 215, persil 5 klas D. I luas 610 m2 adalah milik SUMBER BIN KARNAWI, atau juga disebut SOEMBER P. SETI;-------------------------- 5. Menyatakan bahwa bidang tanah yang terletak di Dusun Njamang RT/001/RT/001 Desa Taji, Kecamatan Maduran, kabupaten Lamongan bidang yang mempunyai batas-batas di bawah ini : --------------------------------------------
- Sebelah Utara : TANAH HAK MILIK SUMBER P. SETI - SebelahTimur : JALAN DESA - Sebelah Selatan : MUSHOLAH - Sebelah Barat : TANAH HAK MILIK SAPUAN
Adalah merupakan tanah obyek sengketanya : --------------------------------------- 6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT mendirikan bangunan permanen membuat kandang ternak, menanam, serta kegiatan lain di pekarangan tanah tersebut diatas obyek sengketa adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM; ------------------------------------------------------------------------------------ 7. Menghukum TERGUGAT untuk membongkar bangunan permanen yang telah didirikan Tergugat diatas Obyek Sengketa atas biaya Tergugat; -------------------- 8. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong dan baik; --------------------------------------------------------------------------- 9. Menghukum pula TERGUGAT untuk membayar Kerugian kepada PENGGUGAT selama 10 (Sepuluh) tahun sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta rupiah) dengan uraian sebagai berikut : -----------------------------------
- Jika di sewakan tanah tersebut untuk investasi Pertahunnya di perkirakan sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) jadi @ Rp. 20.000.000,00 x 10 = Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus juta rupiah) --------------------------------------------------------------------------------- 10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; ----------------------------- 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam Perkara ini; ------------------ 12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaarbijjvoorad) walaupun ada verzet, permohonan banding dan- atau kasasi dari Tergugat; ----------------------------------------------------------------------- Atau : Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
