Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2017/PN Lmg SUMBER BIN KARNAWI WIDAYU BINTI SORADJI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2017/PN Lmg
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMBER BIN KARNAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIKRUL SAIFUDDIN, SHSUMBER BIN KARNAWI
Tergugat
NoNama
1WIDAYU BINTI SORADJI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat di Pengadilan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  4. Menyatakan sah menurut hukum tanah pekarangan seluas 610 m2 tersebut masih dengan batas-batas :

- Sebelah Utara                       : HAK MILIK MENOK

- Sebelah Timur Milik             : JALAN DESA

- Sebelah Selatan                    : MUSHOLAH

- Sebelahbarat Milik                : HAK MILIK SAPUAN

Dari Buku C. No. 215, persil 5 klas D. I luas 610 m2 adalah milik SUMBER BIN KARNAWI, atau juga disebut SOEMBER P. SETI;--------------------------

5. Menyatakan bahwa bidang tanah yang terletak di Dusun Njamang RT/001/RT/001 Desa Taji, Kecamatan Maduran, kabupaten Lamongan bidang  yang mempunyai batas-batas di bawah ini : --------------------------------------------

 

- Sebelah Utara                       : TANAH HAK MILIK SUMBER P. SETI

- SebelahTimur                        : JALAN DESA

- Sebelah Selatan                    : MUSHOLAH

- Sebelah Barat                       : TANAH HAK MILIK SAPUAN

 

Adalah merupakan tanah obyek sengketanya : ---------------------------------------

6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT mendirikan bangunan permanen membuat kandang ternak, menanam, serta kegiatan lain di pekarangan tanah tersebut diatas obyek sengketa adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM; ------------------------------------------------------------------------------------

7. Menghukum TERGUGAT untuk membongkar bangunan permanen yang telah didirikan Tergugat diatas Obyek Sengketa atas biaya Tergugat; --------------------

8. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong dan baik; ---------------------------------------------------------------------------

9. Menghukum pula TERGUGAT untuk membayar Kerugian kepada PENGGUGAT selama 10 (Sepuluh) tahun sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta rupiah) dengan uraian sebagai berikut : -----------------------------------

 

-  Jika di sewakan tanah tersebut untuk investasi Pertahunnya di perkirakan sebesar  Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah)

     jadi @ Rp. 20.000.000,00 x 10 =  Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus juta   rupiah) ---------------------------------------------------------------------------------

10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; -----------------------------

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam Perkara ini; ------------------

12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaarbijjvoorad) walaupun ada verzet, permohonan banding dan- atau kasasi dari Tergugat; -----------------------------------------------------------------------

Atau :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak