| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa CINDY LESTARI lahir di Surabaya, 24 Desember 1997 adalah anak kandung dari Tergugat III MULYAZIT (Ayah) dan NOVIYATUL ULA Alm (Ibu);
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Akta Kelahiran Penggugat Nomor 474.1/252/2008 atas nama CINDY LESTARI Anak Pertama dari suami istri Tergugat III MULYAZIT (Ayah) dan NOVIYATUL ULA Alm (Ibu), yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan (Turut Tergugat), maka terhadap Akta Kelahiran tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan agar pada Turut Tergugat dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan;
- Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan agar mencatatkan perubahan nama tersebut pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Penggugat, serta melakukan penyesuaian data kependudukan lainnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini sesuai hukum yang berlaku;
|