INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 51/Pdt.G/2025/PN Lmg | SUKONO, S.H. | 1.SAMSIADI 2.SRIATUN 3.SRIWATI 4.SRI ASTUTIK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2025/PN Lmg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dengan menyuruh Para Turut Tergugat untuk menekan dan menakuti Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat IV Sri Astutik melaporkan Penggugat ke Instansi tempat bekerja Penggugat dengan tanpa dasar hukum yang Sah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil yang telah dialami oleh Penggugat Secara Tanggung Renteng sejumlah Rp. 230.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) Secara Tunai dan seketika;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil yang telah dialami oleh Penggugat Secara Tanggung Renteng sejumlah Rp. 920.000.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) Secara Tunai dan Seketika ;
6. Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conseratoir beslag) yang dimohonkan untuk pembayaran ganti kerugian.
8. Menyatakan apabila Para Tergugat tidak bersedia membayar ganti rugi, maka agar Rumah milik Tergugat I (SAMSIADI) yang sekarang ditempati Tergugat I (SAMSIADI) sebagai obyek sita jaminan dijual melalui lelang dan hasilnya dibayarkan kepada Penggugat;
9. Menyatakan putusan tersebut dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
