Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.Sus/2020/PN Lmg ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH FIGI SETIAWAN Bin SULIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 254/Pid.Sus/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1881/M.5.36/Eku.2/IX/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHIKA NUGRAHA TRIPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIGI SETIAWAN Bin SULIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
------- Bahwa Terdakwa FIGI SETIAWAN Bin SULIANTO pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 WIB atau sekitar bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2020, bertempat di halaman Polsek Ngimbang yang terletak di Dusun Ketapas Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongandan di rumah terdakwa yang terletak diDusun Brumbun RT.002 RW.009 Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamonganatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
 
 Bermula dari penangkapan Terdakwa FIGI SETIAWAN Bin SULIANTOoleh Anggota Reskrim Polsek Ngimbang pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020karena sebelumnya telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Ngimbang yang terletak di Dusun Ketapas Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, saat berada di halaman kantor polsek tersebut Anggota Reskrim Polsek Ngimbang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan barang milik terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol S 4771 MI warna putih tahun 2014 kemudian ditemukan adanya barang bukti berupa bungkus Rokok merk Dunhill yang didalamnya terdapat 3 (tiga) kantong plastik berisi 186 (seratus delapan puluh enam) butir obat keras jenis Pil Double L hingga selanjutnya atas temuan tersebut Anggota Reskrim Polsek Ngimbang melakukan pengembangan ke rumah terdakwa  yang terletak di Dusun  Brumbun RT.002 RW.009 Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, di atas lemari pakaian milik terdakwa ditemukan kembali sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisi  5 (lima) butir obat keras jenis Pil Double yang menurut pengakuan terdakwa saat itu diperoleh dengan cara dibeli dari Sdr.ROBET (DPO) seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 1 (satu) tiknya (berisi 10 butir Pil Double L) dan kemudian oleh terdakwa pil tersebut selain ada yang dikonsumsi sendiri oleh terdakwa juga ada yang dijual kepada orang lain dengan harga sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) tiknya (berisi 10 butir Pil Double L). Karena tidak memiliki izin saat mengedarkan Pil Double L yang juga tidak memiliki izin edar tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 191 (seratus sembilan puluh satu) butir Pil Double L, 1 (satu) bungkus Rokok merk Dunhill dan sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol S 4771 MI warna putih tahun 2014 diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
 Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa FIGI SETIAWAN Bin SULIANTO mengedarkan obat keras jenis Pil Double L tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per butirnya.
 Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No.Lab : 6646/NOF/2020 tanggal 30 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP.IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, TITIN ERNAWATI,A.Farm.A.pt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA,ST, atas pemeriksaan barang bukti yang diterima dengan nomor : 13321/2020/NOF berisi 5 (lima) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 1,004 gram yang disita dari Tersangka FIGI SETIAWAN Bin SULIANTO, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCImempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.(sebagaimana terlampir dalam berkas perkara)
 Bahwa barang berupa 191 (seratus sembilan puluh satu) butirobat keras jenis Pil Double L tersebut adalah sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
 
PerbuatanTerdakwa FIGI SETIAWAN Bin SULIANTO sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ---
 
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa FIGI SETIAWAN Bin SULIANTO pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 WIB atau sekitar bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2020, bertempat di halaman Polsek Ngimbang yang terletak di Dusun Ketapas Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongandan di rumah terdakwa yang terletak diDusun Brumbun RT.002 RW.009 Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamonganatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
 
Bermula dari penangkapan Terdakwa FIGI SETIAWAN Bin SULIANTOoleh Anggota Reskrim Polsek Ngimbang pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020karena sebelumnya telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan dan kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Ngimbang yang terletak di Dusun Ketapas Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan, saat berada di halaman kantor polsek tersebut Anggota Reskrim Polsek Ngimbang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan barang milik terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol S 4771 MI warna putih tahun 2014 kemudian ditemukan adanya barang bukti berupa bungkus Rokok merk Dunhill yang didalamnya terdapat 3 (tiga) kantong plastik berisi 186 (seratus delapan puluh enam) butir obat keras jenis Pil Double L hingga selanjutnya atas temuan tersebut Anggota Reskrim Polsek Ngimbang melakukan pengembangan ke rumah terdakwa  yang terletak di Dusun  Brumbun RT.002 RW.009 Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, di atas lemari pakaian milik terdakwa ditemukan kembali sebanyak 1 (satu) kantong plastik berisi  5 (lima) butir obat keras jenis Pil Double yang menurut pengakuan terdakwa saat itu diperoleh dengan cara dibeli dari Sdr.ROBET (DPO) seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 1 (satu) tiknya (berisi 10 butir Pil Double L) dan kemudian oleh terdakwa pil tersebut selain ada yang dikonsumsi sendiri oleh terdakwa juga ada yang dijual kepada orang lain dengan harga sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) tiknya (berisi 10 butir Pil Double L). Karena tidak memiliki izin saat mengedarkan Pil Double L yang juga tidak memiliki izin edar tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 191 (seratus sembilan puluh satu) butir Pil Double L, 1 (satu) bungkus Rokok merk Dunhill dan sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol S 4771 MI warna putih tahun 2014 diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
 Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa FIGI SETIAWAN Bin SULIANTO mengedarkan obat keras jenis Pil Double L tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per butirnya.
 Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Cabang Surabaya No.Lab : 6646/NOF/2020 tanggal 30 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP.IMAM MUKTI,S.Si.Apt.M.Si, TITIN ERNAWATI,A.Farm.A.pt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA,ST, atas pemeriksaan barang bukti yang diterima dengan nomor : 13321/2020/NOF berisi 5 (lima) butir tablet warna putih logo ”LL” dengan berat netto ± 1,004 gram yang disita dari Tersangka FIGI SETIAWAN Bin SULIANTO, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCImempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.(sebagaimana terlampir dalam berkas perkara)
 Bahwa barang berupa 191 (seratus sembilan puluh satu) butirobat keras jenis Pil Double L tersebut adalah sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
 
PerbuatanTerdakwa FIGI SETIAWAN Bin SULIANTO sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. -----------------
Pihak Dipublikasikan Ya