Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2020/PN Lmg TASMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2020/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 24 Mar. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TASMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;--------------------------------------------------------------
  2. Memberi Ijin kepada pemohon untuk membetulkan nama anak pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 0658/R/2005 tertanggal 28 April 2005 yang semula tertulis “Ghoriz Haidar Arzadava” di betulkan menjadi Ghoriz Arzadava sesuai dengan ijazah MI Nomor : 041/MI-13-18-373/PP-01-1/06/2018 tertanggal 04 Juni 2018;----------------------
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan agar di catat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;---------------------------------------------
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai aturan hukum yang berlaku;

Sebagai bahan pertimbangan pemohon melampirkan fotocopy dokumen-dokumen penting Bermaterai dan atau di Stempel post (Dilegalisir) beserta VCD permohonan;----- 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak