INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.Sus-LH/2026/PN Lmg | MELANESIA FOREST WATCH CABANG KABUPATEN LAMONGAN | RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH BABAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup | |||||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.Sus-LH/2026/PN Lmg | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Jun. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat Memiliki Legal Standing (Kedudukan Hukum) dalam Mengajukan Gugatan a quo;
3. Menyatakan bahwa Tergugat (RUMAH SAKIT MUHAMMDIYAH BABAT) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan/atau setidak-tidaknya telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP dan Peraturan Turunan-nya yang berlaku;
4. Memerintahkan Tergugat (RUMAH SAKIT MUHAMMDIYAH BABAT) Untuk Menghentikan Proyek Kontruksi Pembangunan Gedung 8 (delapan) lantai dan semua operasional Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat umum sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
5. Memerintah Turut Tergugat I (BUPATI LAMONGAN) Untuk “Mencabut” Perizinan Lingkungan Hidup Milik Tergugat dengan Nomor : 188/05.1/KEP/PKPLH /413.117/2024, TERTANGGAL 02 MEI 2024 (Perubahan) yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh kepala dinas Lingkungan Hidup Kabupaten lamongan, atas nama : ANDHY KURNIAWAN Sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
6. Memerintahkan Turut Tergugat II (Gubernur Jawa Timur) Untuk Menegur atau memerintahkan Turut Tergugat I (BUPATI LAMONGAN) agar memberikan sanksi Kepada Tergugat (RUMAH SAKIT MUHAMMDIYAH BABAT) sesuai Peraturan yang berlaku;
7. Memerintahkan Kepada Tergugat (RUMAH SAKIT MUHAMMDIYAH BABAT) untuk meminta Maaf Kepada Masyarakat melalui Media Online dan media Televisi Nasional yang terdaftar di dewan Pers;
8. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo Kepada Tergugat (RUMAH SAKIT MUHAMMDIYAH BABAT);
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya.
10. Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
