Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Sus-LH/2026/PN Lmg MELANESIA FOREST WATCH CABANG KABUPATEN LAMONGAN RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH BABAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-LH/2026/PN Lmg
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELANESIA FOREST WATCH CABANG KABUPATEN LAMONGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHUDI ERSAD,S.HMELANESIA FOREST WATCH CABANG KABUPATEN LAMONGAN
Tergugat
NoNama
1RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH BABAT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MASBUHIN, S.H.,MM.MH.RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH BABAT
2RADEN DESTAYOMA ANUGRAH PUTRA ARMANDA, S.H.RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH BABAT
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI LAMONGAN
2GUBERNUR JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat Memiliki Legal Standing (Kedudukan Hukum) dalam Mengajukan Gugatan a quo;
3. Menyatakan bahwa Tergugat (RUMAH SAKIT MUHAMMDIYAH BABAT) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan/atau setidak-tidaknya telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP  dan Peraturan Turunan-nya yang berlaku;
4. Memerintahkan Tergugat (RUMAH SAKIT MUHAMMDIYAH BABAT) Untuk Menghentikan Proyek Kontruksi Pembangunan Gedung 8 (delapan) lantai dan semua operasional Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat umum  sampai dengan adanya  Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
5. Memerintah Turut Tergugat I (BUPATI LAMONGAN) Untuk “Mencabut” Perizinan Lingkungan Hidup Milik Tergugat dengan Nomor : 188/05.1/KEP/PKPLH /413.117/2024, TERTANGGAL 02 MEI 2024 (Perubahan) yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh kepala dinas Lingkungan Hidup Kabupaten lamongan,  atas nama : ANDHY KURNIAWAN Sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
6. Memerintahkan Turut Tergugat II (Gubernur Jawa Timur) Untuk Menegur atau memerintahkan Turut Tergugat I (BUPATI LAMONGAN)  agar memberikan sanksi  Kepada Tergugat (RUMAH SAKIT MUHAMMDIYAH BABAT) sesuai Peraturan yang berlaku;
7. Memerintahkan Kepada Tergugat (RUMAH SAKIT MUHAMMDIYAH BABAT) untuk meminta Maaf  Kepada Masyarakat melalui Media Online dan media Televisi Nasional yang terdaftar di dewan Pers;
8. Membebankan  biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo  Kepada Tergugat (RUMAH SAKIT MUHAMMDIYAH BABAT); 
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya.
10. Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak