| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalti) kepada Penggugat sebesar
- Tunggakan Pokok : Rp. 89.583.500,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 51.588.452,-
- Total Tunggakan : Rp. 141.171.952,-
- Denda/penalti : Rp. 137.824
- Jumlah seluruh tunggakan : Rp. 141.309.776,-
(Seratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah)
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik SHM seluas 2.260 M2 No.46 yang terletak di Desa Made Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Radjim bin Slamet (Saudara Ymp) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 2.260 M2 No. 46 yang terletak di Desa Made Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur atas nama Radjim bin Slamet (Saudara Ymp) sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|