INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Lmg | MOH. SALIM disebut juga MAT SALIM | 1.SHOLIHIN 2.KHOLIFUN 3.DIANA KHOLIDA KHIJAWATI 4.LISMAWATI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Lmg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1) Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2) Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3) Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum catatan register Buku C Desa Nomor 32, Persil 43, Kelas Desa III atas nama Adji, seluas 2.050M2 (dua ribu lima puluh meter persegi);
4) Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai pemilik sah atas objek sengketa, yaitu sebidang tanah pekarangan/kaplingan/tegalan yang terletak di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, dengan bukti kepemilikan berupa surat tanah yang tercatat dalam Buku C Desa Kemantren Nomor 40, Persil 43, Kelas Desa III tertulis atas nama AMINAH dengan luas tanah ± 4.100 m2 (lebih kurang empat ribu seratus meter persegi) yang juga tercatat dalam Buku Rincik Desa Kemantren Persil 16, Nomor 108, luas ± 4.368 m2 (lebih kurang empat ribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi), tertulis atas nama SOLIKIN B MAELAN/H. MAT SALIM, dan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nomor Objek Pajak : 35.24.220.021.016.0108.0, atas nama SOLIKIN BIN MAELAN;
5) Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila PARA TERGUGAT lalai dalam menjalankan isi putusan ini ;
6) Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/verset, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad)
7) Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
