Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.Sus/2025/PN Lmg Nugroho Satya Basuki, S.H. ZAINAL ARIFIN Bin MOH. LATREM Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2025/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3556/M.5.36/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nugroho Satya Basuki, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ARIFIN Bin MOH. LATREM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin MOH. LATREM pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025.  Bertempat Di warung kopi milik Sdr. TOYIP yang beralamat pada Dusun Jogo, Desa Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin MOH. LATREM melakukan perjudian online menggunakan Handphone miliknya yang bermerk OPPO A54 warna hitam dengan Nomor Telepon 0858155779069. Terdakwa bermain dengan cara membuka Google pada HP milik terdakwa dan mengetik website pikatsaka.com “PIKAT4D” untuk masuk di situs tersebut. Kemudian terdakwa login menggunakan User name : Dakem11 dan Password : bahaya11 yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya. Kemudian setelah login, terdakwa melakukan Deposit/Top Up  sebesar Rp40.000, (Empat puluh ribu rupiah) yang mana pada saat terdakwa melakukan Deposit/Top Up tersebut langsung otomatis masuk ke Aplikasi Dompet Digital DANA dengan Nomor 085815779069 a.n ZAINAL ARIFIN. Nomor tersebut sudah terdakwa tautkan/daftarkan di situs judi “PIKAT4D” tersebut dengan tujuan untuk memudahkan pengisian saldo agar dapat dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Dompet Digital DANA. Kemudian muncul kode pemerima Dompet Digital DANA yang disediakan oleh admin situs judi “PIKAT4D” beserta nominal Deposit/Top Up sebesar Rp40.000, (Empat puluh ribu rupiah). Kemudian setelah saldo masuk ke akun terdakwa, terdakwa memilih permainan judi online SLOT jenis “MAHJONG WINS 3 BLACK SCATTER” dan kemudian terdakwa memasang Bet/Taruhan Rp 800,- (delapan ratus rupiah) lalu memainkan permainan judi slot tersebut. Terdakwa menjelaskan dalam permainan tersebut ada beberapa gambar atau simbol yang apabila terdapat kesamaan (dalam 3 garis/line) maka akan mendapat keuntungan, garis/line pada permainan permainan judi SLOT jenis “MAHJONG WINS 3 BLACK SCATTER” ada 5 garis/line, kemudian dalam permainan tersebut kemenangan/ keuntungan pemain tergantung Bet/Taruhan yang dimainkan dengan minimal taruhan Rp. 400,- (Empat Ratus Rupiah), Terdakwa biasanya bermain pada Bet/Taruhan paling besar Rp1.000,- (Seribu rupiah). Selanjutnya terdakwa mengalami kemenangan yang mana saldo awal saat Deposit/Top Up yakni Rp40.000.- (Empat puluh ribu rupiah) kemudian dimainkan hingga menjadi Rp105.941,- (Seratus lima ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah) sesuai pada akun milik terdakwa. Terdakwa melakukan permainan judi online dalam kejadian tersebut diatas untuk dijadikan hiburan pada saat waktu luang dan iseng. Terdakwa menerangkan melakukan perjudian online SLOT jenis “MAHJONG WINS 3 BLACK SCATTER” menggunakan situs judi online “PIKAT4D” tersebut sejak 2024 lalu sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian terkait judi online.
  • Bahwa apabila terdakwa hendak melakukan penarikan/Withdraw didalam taruhan tersebut diatas, dengan cara terdakwa masuk kedalam menu Withdraw, dan setelah masuk kedalam menu Withdraw tersebut, terdakwa memasukkan nominal jumlah penarikan berapa yang ingin ditarik, kemudian Terdakwa masuk memasukkan nomor dana milik terdakwa dengan nomor telepon 085815779069 a.n ZAINAL ARIFIN. Kemudian terdakwa memilih “REQUEST WITHDRAW”, kemudian terdakwa masuk kedalam aplikasi dana milik terdakwa dan melihat didalam akun dana terdakwa tersebut sudah masuk dengan jumlah nominal uang yang terdakwa tarik atau Withdraw didalam akun judi online pada situs “PIKAT4D” milik terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB bertempat Di warung kopi milik Sdr. TOYIP yang beralamat pada Dusun Jogo, Desa Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, terdakwa didatangi oleh EDO ARYO WICAKSONO dan SUJITO yang merupakan Anggota Kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang melakukan Perjudian Online SLOT jenis “MAHJONG WINS 3 BLACK SCATTER” menggunakan website pikatsaka.com  dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A54 warna hitam dengan Nomor Handphone 085815779069 dan diamankan Polres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A54 warna hitam milik terdakwa dengan Nomor Hp. 085815779069 untuk melakukan permainan SLOT jenis “MAHJONG WINS 3 BLACK SCATTER” didalam website “PIKAT4D” yang memiliki muatan permainan perjudian jenis online. Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan, menstransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan bersifat untunguntungan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin MOH. LATREM pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025.  Bertempat Di warung kopi milik Sdr. TOYIP yang beralamat pada Dusun Jogo, Desa Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin MOH. LATREM pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025.  Bertempat Di warung kopi milik Sdr. TOYIP yang beralamat pada Dusun Jogo, Desa Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, telaah melakukan menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa ZAINAL ARIFIN Bin MOH. LATREM melakukan perjudian online menggunakan Handphone miliknya yang bermerk OPPO A54 warna hitam dengan Nomor Telepon 0858155779069. Terdakwa bermain dengan cara membuka Google pada HP milik terdakwa dan mengetik website pikatsaka.com “PIKAT4D” untuk masuk di situs tersebut. Kemudian terdakwa login menggunakan User name : Dakem11 dan Password : bahaya11 yang telah terdakwa daftarkan sebelumnya. Kemudian setelah login, terdakwa melakukan Deposit/Top Up  sebesar Rp40.000, (Empat puluh ribu rupiah) yang mana pada saat terdakwa melakukan Deposit/Top Up tersebut langsung otomatis masuk ke Aplikasi Dompet Digital DANA dengan Nomor 085815779069 a.n ZAINAL ARIFIN. Nomor tersebut sudah terdakwa tautkan/daftarkan di situs judi “PIKAT4D” tersebut dengan tujuan untuk memudahkan pengisian saldo agar dapat dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Dompet Digital DANA. Kemudian muncul kode pemerima Dompet Digital DANA yang disediakan oleh admin situs judi “PIKAT4D” beserta nominal Deposit/Top Up sebesar Rp40.000, (Empat puluh ribu rupiah). Kemudian setelah saldo masuk ke akun terdakwa, terdakwa memilih permainan judi online SLOT jenis “MAHJONG WINS 3 BLACK SCATTER” dan kemudian terdakwa memasang Bet/Taruhan Rp 800,- (delapan ratus rupiah) lalu memainkan permainan judi slot tersebut. Terdakwa menjelaskan dalam permainan tersebut ada beberapa gambar atau simbol yang apabila terdapat kesamaan (dalam 3 garis/line) maka akan mendapat keuntungan, garis/line pada permainan permainan judi SLOT jenis “MAHJONG WINS 3 BLACK SCATTER” ada 5 garis/line, kemudian dalam permainan tersebut kemenangan/ keuntungan pemain tergantung Bet/Taruhan yang dimainkan dengan minimal taruhan Rp. 400,- (Empat Ratus Rupiah), Terdakwa biasanya bermain pada Bet/Taruhan paling besar Rp1.000,- (Seribu rupiah). Selanjutnya terdakwa mengalami kemenangan yang mana saldo awal saat Deposit/Top Up yakni Rp40.000.- (Empat puluh ribu rupiah) kemudian dimainkan hingga menjadi Rp105.941,- (Seratus lima ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah) sesuai pada akun milik terdakwa. Terdakwa melakukan permainan judi online dalam kejadian tersebut diatas untuk dijadikan hiburan pada saat waktu luang dan iseng. Terdakwa menerangkan melakukan perjudian online SLOT jenis “MAHJONG WINS 3 BLACK SCATTER” menggunakan situs judi online “PIKAT4D” tersebut sejak 2024 lalu sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian terkait judi online.
  • Bahwa apabila terdakwa hendak melakukan penarikan/Withdraw didalam taruhan tersebut diatas, dengan cara terdakwa masuk kedalam menu Withdraw, dan setelah masuk kedalam menu Withdraw tersebut, terdakwa memasukkan nominal jumlah penarikan berapa yang ingin ditarik, kemudian Terdakwa masuk memasukkan nomor dana milik terdakwa dengan nomor telepon085815779069 a.n ZAINAL ARIFIN. Kemudian terdakwa memilih “REQUEST WITHDRAW”, kemudian terdakwa masuk kedalam aplikasi dana milik terdakwa dan melihat didalam akun dana terdakwa tersebut sudah masuk dengan jumlah nominal uang yang terdakwa tarik atau Withdraw didalam akun judi online pada situs “PIKAT4D” milik terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB bertempat Di warung kopi milik Sdr. TOYIP yang beralamat pada Dusun Jogo, Desa Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, terdakwa didatangi oleh EDO ARYO WICAKSONO dan SUJITO yang merupakan Anggota Kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang melakukan Perjudian Online SLOT jenis “MAHJONG WINS 3 BLACK SCATTER” menggunakan website pikatsaka.com  dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A54 warna hitam dengan Nomor Handphone 085815779069 dan diamankan Polres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa permainan game dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dalam permainan SLOT jenis ” MAHJONG WINS 3 BLACK SCATTER” yang terdapat pada situs “PIKAT4D” yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah permainan yang bersifat untung-untungan karena tidak dapat ditentukan pemenangnya dan dalam hal melakukan permainan game dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dalam permainan ” MAHJONG WINS 3 BLACK SCATTER” yang terdapat pada situs “PIKAT4D” yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak memilik izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP

 

Lamongan, 11 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

Nugroho Satya Basuki, S.H.

Ajun Jaksa/NIP. 19911009 201801 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya