INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2021/PN Lmg | KSU Central Artha Mandiri | 1.MUJI 2.SRI KASTUTIK |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Des. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2021/PN Lmg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Des. 2021 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1 . Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya .
2 . Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3 .Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat apapun seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok + Jasa + sanksi administratif ) kepada Penggugat sebesar :
Pokok : Rp. 40.000.000,-
Jasa : Rp. 19.720.000,-
Sangksi Administratif : Rp. 25.212.600,-
Total seluruhnya : Rp. 84.932.600,-
Dan apabila ParaTergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok + Jasa + sanksi administratif ) secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :
- Sertipikat Hak Milik ( SHM ) NO 511 sebidang tanah pertanian dengan luas 8.242 m2 atas nama SRI KASTUTIK ( Tergugat 2 ) yang terletak di desa Sumberbanjar kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan. yang dijaminkan kepada Penggugat akan di lakukan pelelangan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat.
4.Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.
5.Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
