Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Lmg KSU Central Artha Mandiri 1.MUJI
2.SRI KASTUTIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Lmg
Tanggal Surat Kamis, 23 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSU Central Artha Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUJI
2SRI KASTUTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
1 . Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya .
 
2 . Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
 
3 .Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas  Seketika tanpa syarat apapun seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( Pokok + Jasa + sanksi administratif )  kepada Penggugat sebesar :
 
Pokok : Rp. 40.000.000,-
Jasa : Rp. 19.720.000,-
Sangksi Administratif : Rp. 25.212.600,-
Total seluruhnya : Rp. 84.932.600,-
 
Dan apabila ParaTergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok + Jasa + sanksi administratif ) secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :
 
- Sertipikat Hak Milik ( SHM ) NO 511 sebidang tanah pertanian dengan luas 8.242 m2 atas nama SRI KASTUTIK ( Tergugat 2 ) yang terletak di desa Sumberbanjar kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan. yang dijaminkan kepada Penggugat akan di lakukan pelelangan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit Tergugat kepada Penggugat.
 
4.Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.
 
5.Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak