Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Lmg SRI SEPTI HARIYANTI, SH. H. ABDUL WACHID BIN ABDUL KHARIS Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Lmg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-704/M.5.36/Eku.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SRI SEPTI HARIYANTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. ABDUL WACHID BIN ABDUL KHARIS Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa H. ABDUL WACHID BIN ABDUL KHARIS (Alm) sekitar tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2011 bertempat di bengkel CV. Sumber Hasil Transsindo yang beralamat di Jalan Raya Maduran No 166 Ds/Kec. Manyar Kab. Gresik yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Penggadilan Negeri Lamongan sehingga Pengadilan Negeri Lamongan berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------
------ Bahwa berawal sekitar tahun 2011 terdakwa yang merupakan pemilik bengkel CV. Sumber Hasil Transsindo  berinisiatif melakukan memodifikasi terhadap kendaraan truck Box miliknya No. Pol : B-9116-FXR dengan tujuan agar volume muatan bisa maksimal selanjutnya terdakwa memerintah mekanik bengkel yaitu Sdr. JAELAN (Alm) agar memodifikasi kendaraan truk box No. Pol : B-9116-FXR tersebut dengan cara mengubah tipe baik sumbu kendaraan maupun panjang bak muatan sehigga terdakwa dapat mengoperasikan kendaraan truk box tersebut di jalan untuk menggangkut muatan barang secara maksimal, bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Pebruari 2022 sekira pukul 17.00 Wib bertempat di jalan Jaksa agung suprapto tepatnya di depan kantor pemberdayaan masyarakat dan desa di Kel Tumenggungan Kec/Kab Lamongan saksi JONNY ARIES KUSWARDHANA Bin SUHADI yang merupakan anggota Polisi Satlantas Polres Lamongan yang sedang melakukan Patroli rutin menghentikan kendaraan truck Box No. Pol : B-9116-FXR milik terdakwa  yang dikendarai oleh saksi AGUS SANTOSO Bin ZAENAL ABIDIN, dimana panjang dan lebar kendaraan truk box tersebut tidak wajar dengan muatan karung plastik yang melebihi kapasitas selanjutnya saksi JONNY ARIES KUSWARDHANA Bin SUHADI melakukan pemeriksaan kendaraan truk dan surat surat kendaraan dan ditemukan bahwa kendaraan truck Box No. Pol : B-9116-FXR tersebut telah ubah tipenya sehingga tidak sesuai aturan atau ketentuan Undang Undang dan Angkutan Angkutan Jalan. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan oleh Ahli M. CHOIRUL ANWAR, ST Bin MALIK dari Dinas Perhubungan Kab Lamongan terhadap dimensi  fisik kendaraan Truck Box No. Pol :  B-9116-FXR tahun 2011 warna Merah Noka.: MHPPK215RBK000160 Nosin.:  FE6124072CY milik terdakwa / CV. SUMBER HASIL TRANSSINDO tersebut adalah sebagai berikut :
Ukuran Kendaraan Truck Box No Pol :  B-9116-FXR UD Truck Tipe PK215R yang periksa:
a.    Jarak Sumbu    :    6.900 mm
b.    Panjang Total    :    10.000 mm
c.    Lebar     :    2.450 mm
d.    Tinggi     :    3.500 mm
e.    Julur Depan/FOH    :    1.250 mm
f.    Julur belakang/ROH    :    3.700 mm
g.    Terdapat penyambungan Frame/Rangka    :    1.900 mm
            
Sedangkan ukuran Kendaraan Truck Box No Pol :  B-9116-FXR UD Truck Tipe PK215R yang standart adalah :
a.    Jarak Sumbu    :    6.050 mm
b.    Panjang Total    :    10.000 mm
c.    Lebar     :    2.450 mm
d.    Tinggi     :    3.100 mm
e.    Julur Depan/FOH    :    1.280 mm
f.    Julur belakang/ROH    :    2.670 mm

 

 

Sehingga kendaraan Truck Box No Pol :  B-9116-FXR tersebut mengalami modifikasi dan perubahan dimensi yang tidak sesuai aturan yang berlaku karena memodifikasinya tidak di Bengkel karoseri yang terdaftar di BPTD Kementrian Perhubungan Provinsi Jawa Timur akan tetapi dimodifikasi di bengkel CV. SUMBER HASIL TRANSSINDO milik terdakwa yang tidak terdaftar di BPTD Kementrian Perhubungan Provinsi Jawa     Timur sehingga pada saat dilakukan pengecekan terhadap buku Kir kendaraan Truck Box tersebut tidak terdaftar di Kementrian Perhubungan -------------------------------------------------------------------    

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 277 UU No. 22 Tahun  2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya